Emrizal Selaku Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Segera Disidang

0 108

 

KAMPAR, Derakpost.com- Emrizal yang merupa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bangkinang segera menjalani proses persidangan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada wartawan. Ia mengatakan, Emrizal selaku tersangka berikut barang bukti, telah diserahkan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) KejatiĀ Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses yang disebut juga dengan tahap II ini dilakukan, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim Jaksa Peneliti. “Sudah tahap II hari Selasa kemarin. Prosesnya di tempat tersangka dititipkan (untuk penahanan), di Rutan (Klas I Pekanbaru),” katanya.

Saat ini diungkapkan Rizky, JPU sedang menyusun surat dakwaan. Jika sudah rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Katanya, dakwaan sedang disusun. Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Emrizal selaku project manager ini hanyalah 1 dari total 6 tersangka dalam perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Riau ini. Tersangka lainnya yang juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Abdul Kadir Jaelani, jaksa penyidik masih melakukan pemberkasan.

Berikutnya pesakitan dalam perkara ini yaitu Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Dia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen.

Lalu Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Kiagus Toni Azwarani dan Surya Darmawan kini menyandang status buron dan sedang dicari keberadaannya. Keduanya juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tersangka lagi adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Matuari dan Rif Helvi sekarang tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**Akh

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.