Evarefita Sebut Pemprov Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 5 April 2005

0 79

 

DERAKPOST.COM – Kepala Bapenda Riau Evarefita menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak. Kebijakanya. itu merupa bentuk perhatian pemerintah kewajiban pajak kendaraan.

“Telah kita berlakukan terhitung 5 Januari hingga 5 April 2025. Kita mengimbau bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda,” ungkap Evarefita, Senin (3/2/2025).

Dilanjutkannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” sebutnya.

Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk melunasi tunggakan pajak tanpa khawatir sanksi keterlambatan.

“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.