Feri Sibarani: LP-KPK Riau Dukung Kapolda Berantas Mafia BBM di Kota Dumai

0 180

 

DERAKPOST.COM – Ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK), Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, S.H, menyorot marak praktik penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi di Kota Dumai.

“Kabarnya, hari Selasa (21/9/2022) Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, langsung turun ke beberapa lokasi diduga sebagai tempat aktivitas penimbunan BBM Solar, khususnya di lokasi tempat penyimpanan barang berada Jalan Soekarno Hatta, diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM ilegal,” kata ketua Harian LP-KPK Riau, Feri Sibarani, S.H.

Hal itu juga dibenarkan ketua Harian LP-KPK Riau, Feri Sibarani, S.H. Menurut pantauan LP-KPK Riau setelah sejumlah melakukan pemberitaan yang viral sejak Senin (20/9/2022) terkait ada praktik penimbunan dan pengangkutan BBM Ilegal di seputaran Kecamatan Bagan Besar Kota Dumai, hari ini terlihat langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian daerah Riau, melalui Kapolres Kota Dumai.

“Kita bangga dengan Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal. Tidak tunggu lama-lama, setelah muncul pemberitaan di media. Pada hari Selasa (21/9/2022) itu hanya satu malam berselang, waktu, langsung di tindaklanjuti, dan adanya penyisiran lokasi tempat-tempat diduga aktivitas penimbunan dan pengangkutan BBM ilegal di Kota Dumai,” kata Feri Sibarani.

Menurut Feri, hari ini LP-KPK mendapatkan informasi dari narasumber di Kota Dumai, bahwa sejumlah tempat yang di prediksi sebagai tempat penimbunan dan pengangkutan BBM ilegal, telah di tutup rapat, dan bahkan menurut Feri, pihaknya juga menerima kabar adanya oknum pelakunya yang melarikan diri.

“Kami dapat informasi, semua tempat diprediksi sebagai tempat aktifitas BBM ilegal, hari ini telah ditutup dan pelaku ada dikabar melarikan diri. Sebaliknya, semua drum yang ditemukan di gudang pelakunya, khabarnya kosong, tidak ada barang bukti BBM. Ini bisa permainan, kami minta kepolisian jangan mudah di kecoh, bila perlu jadikan pelakunya yang sebagai DPO,” kata Feri Sibarani, dikutip dari aktualdetik.com.

Dikarena menurut Feri Sibarani, terkait menyangkut BBM adalah kebutuhan masyarakat banyak, sehingga pihaknya kerap mendapat laporan dari berbagai pihak di Kota Dumai, tentang maraknya praktik penimbunan dan pengangkutan BBM ilegal, yang akhirnya membuat langkahnya BBM di SPBU, sehingga menurutnya, hal itu jadi permasalahan sosial yang meluas.

“Jangan rampas hak orang lain dengan menimbun BBM itu, semua orang butuh BBM. Kini ada banyak yang dirugikan, ini masalah sosial yang meluas, harusnya ini tugas pertamina untuk mengawasi, termasuk pemerintah Kota Dumai harus pro aktif disini. Di sebab masalah sosial, terutama kepolisian, sebagai penegak hukum, harus aktif menindak siapapun yang melakukan kejahatan penimbunan dan pengangkutan BBM ilegal,” ujarnya.

Dijelaskan Feri, perbuatan penimbunan dan pengangkutan BBM ilegal, masuk dalam tindak kejahatan serius. Maka itu berdasar UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, pelaku itu dapat dijerat hukuman penjaranya 3 tahun dan 4 tahun dengan denda puluhan miliaran. Namun, ungkap Feri, mendukung langkah Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal langsung merespon informasi BBM ilegal di Kota Dumai. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.