DERAKPOST.COM – Sebagai patokan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) laut empat provinsi di Sumatera, yakni Riau, Sumatera Utara (Sumut), Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama tiga pemerintah provinsi di atas, menandatangani kesepakatan batas wilayah lautnya.
Penandatangan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat fasilitasi oleh Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Best Western Plus, Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, penetapan batas laut Riau ini penting, karena akan menjadi acuan untuk pengelolaan sumber daya alam di laut masing-masing.
“Penandatanganan kesepakatan batas laut antar provinsi tersebut akan menjadi acuan dalam hal pengelolaan sumber daya alam laut daerah masing-masing,” kata Firdaus, Kamis (9/2/2023).
Firdaus menjelaskan, dalam penandatangan tersebut, disepakati bahwa batas laut antar provinsi dihitung sepanjang 12 mil dari daratan masing-masing. Daratan tersebut, tidak hanya pulau besar namun juga pulau kecil.
“Jadi dihitung 12 mil dari daratan atau pulau terdekat, itulah batas wilayah laut masing-masing provinsi,” ujarnya. Walau demikian, tambah Firdaus, jika dalam penghitungan batas laut antar provinsi tidak sampai 12 mil, maka berapa jarak antar pulau di dua provinsi akan dibagi dua. **Rul