DERAKPOST.COM – Beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berisikan salinan keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Riau terkait pergantian penjabat Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sekretaris Dirjen Otonomi daerah Suryawan Hidayat menandatangani surat itu menyebutkan dua surat Nomor 100.2.1.3 1178 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau; dan Nomor 100.2.1.3 1179 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau agar Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan salinan petikan Keputusan Mendagri kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Gubri diminta segera melaksanakan pelantikan terhadap Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan Berita Acara dan Laporan Pelaksanaan Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Kepala Biro Hukum dan Tata Pemerintahan Provinsi Riau Firdaus tidak menyangka kalau ia dipilih menjadi Penjabat Bupati Kampar menggantikan Kamsol. “Serasa mimpi dan ndak percaya,” kata dia singkat saat dimintai tanggapannya.
Namun demikian dirinya juga meminta dukungan semua elemen masyarakat Kabupaten Kampar khususnya agar nanti dapat memimpin Kabupaten Kampar dengan baik. Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Riau ini menambahkan, amanah diemban itu akan dilaksana semaksimal mungkin. **Rul