DERAKPOST.COM – Adanya tindakkan Tim Audit Inspektorat Riau, menerima gratifikasi saat melakukan audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Yaitu ada lima auditor yang diduga menerima uang terima kasih, dari audit keuangan salah satu BUMD Riau tahun anggaran 2021.
Menanggapi hal itu, Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Triono Hadi mengatakan, bahwa gratifikasi itu berdasar undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi, bisa menjadi kategori suap ketika di sana ada kriteria tertentu. Dikarenakan ada kesepakatan tertentu.
Ketika sudah memberikan gratifikasi, itu bisa berubah menjadi pidana, dengan pasal 12 B ayat 1 UU 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001, yang disebutkan bahwa setiap gratifikasi ke pegawai negeri atau penyelenggara negera dianggap memberi suap apabila berkaitan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya.
Di pasal 12 C nya berbunyi, ketentuan ini tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi diterima kepada KPK. “Nah, gratifikasi itu akan jadi suap ketika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Dan gak berlaku kalau dia melapor,” kata Triono kepada wartawan.
Dikutip dari cakaplah com. Gatifikasi ini kata Triono lagi bisa diminta atau tidak diminta. Jika yang diberi tanpa diminta, namun ini berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, termasuk dalam kategori gratifikasi.
“Itu sanksinya jelas, pasal 12 B ayat 1 UU 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001 bahwa hukuman denga didenda pidana paling sedikit penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Triono lagi.
Maka, kata Triono, untuk hal ini langsung saja dilaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum, nantinya akan ditindaklanjuti apakah hal tersebut termasuk suap atau tidak.
“Makanya, pengendalian internal itu. Inspektorat, berkenaan tentang hal itu, maka disanksi. Ya aparat penegak hukum lah yang harus menindaklanjuti. Baik itu KPK, ya laporkan saja, nanti mereka yang akan tindaklanjuti,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) itu direkomendasikan mendapat sanksi. Namun hingga kini pegawai yang melalukan pelanggaran itu belum juga diberikan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya pelanggaran pegawai Inspektorat Riau.
Atas pelanggaran itu, lanjut Ikhwan Ridwan, saat ini pihaknya tengah memproses pemberian sanksi kepada lima pegawai Inspektorat Riau.
Sanksi yang diberikan kepada pegawai melanggar disiplin kepegawaian itu berupa penurunan pangkat satu tingkat dari pangkat saat ini.
“Sanksinya sedang diproses di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Informasi terakhir masih diharmonisasi di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau,” kata Ikhwan Ridwan, Senin (15/8/2022). **Rul