FITRA Riau: Beranikah Gubernur, Wali Kota dan Bupati STOP Hibah Bantuan Instansi Vertikal ???

0 123

DERAKPOST.COM – Pemerintah Pusat juga sudah memotong Dana DBH untuk provinsi yang berujung pada kabupaten/kota. Maka  semestinya, pemerintah daerah juga harus berani memotong dana hibah untuk pusat. Misalnya, dana hibah untuk pembangunan gedung-gedung dari instansi vertikal yang notabene tanggung jawab pihkanya pusat. Artinya di daerah tak perlu dialokasikan.

Hal itu disampaikannya Koordinator FITRA Riau Tarmizi kepada wartawan. Dikatakan dia, defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2025 ini, yang telah mencapai Rp2,21 triliun menjadi tantangan berat harus dihadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjalankan roda pembangunan setahun kedepan. Maka hal itu ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan Pemprov Riau untuk meminimalisir angka defisit tersebut.

Ia mengatakan, mengatasi defisit anggaran dapat dilakukan dengan efisiensi anggaran belanja. Menurutnya, setidaknya itu ada 10 pos anggaran belanja yang bisa dipangkas hingga 50 persen. “Potensi anggaran yang bisa dihemat dengan efisiensi dari 10 pos anggaran belanja itu mencapai Rp420,6 miliar,” ujarnya.

Dia merincikan, anggaran dapat diefisiensi itu diantaranya: anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan cukup besar dari Rp352 miliar dipangkas hingga menjadi Rp176,3 miliar saja. Selain itu, anggaran lain yang dipangkas itu seperti biaya cetak, alat tulis kantor, alat kantor lainnya, makan dan juga minum rapat, makan minum jamuan tamu, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara atau panitia, honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat Tim pelaksana kegiatan, serta belanja hibah barang kepada pemerintah pusat.

“Karena Pemerintah Pusat juga memotong Dana DBH untuk provinsi, maka Pemprov juga harus berani memotong dana hibah untuk pusat. Hibah untuk pembangunan gedung-gedung dari instansi vertikal yang notabene adalah tanggung jawab pusat tidak perlu dialokasikan,” jelasnya. Selain efisiensi, menurutnya Pemprov juga harus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Katanya, setiap tahun yang seharusnya hal penerimaan pajak dapat meningkat karena bertambahnya objek pajak baru. Sebutnya, upaya terakhir ini adalah dengan sesuaikan pendapatan dari dana transfer seperti DBH, DAU, dan DAK fisik. Potensi berkurangnya pendapatan dari dana transfer pusat capai Rp273,9 miliar. Harusnya nilai ini tak terlalu mempengaruhi keuangan Riau, apalagi jika optimalisasi pajak dilakukan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.