PEKANBARU, DERAKPOST.COM- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau mengingatkan, pemerintah daerah sebagai pemilik saham di BUMD sektor Migas, harus mengambil langkah strategis agar memperbaiki manajemen di tubuh badan usaha plat merah. Sebab kondisi akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta Sumber Daya Manusia (SDM) pada perusahaan tersebut belum baik dan professional.
Manager Advokasi FITRA Riau, Taufik, mengatakan, pihaknya dan masyarakat sangat mendukung, langkah pemerintah daerah untuk mengambil bagian dalam hal pengelolaan usaha hulu Migas yang jadi salah satu kekayaan SDA strategis di Riau. Namun, hal sangat penting itu adalah BUMD yang ditetapkan itu harus dikelola dengan baik, professional. Agar kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan bersama dapat tercapai.
“Terdapat dua BUMD saat ini menjadi pengelolanya usaha hulu Migas di Riau. Yaitu, PT Bumi Siak Pusako (PT BSP), PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) Langgak. Kemudian PT Riau Petroleum yang sebagai pengelolan PI (Partisipasi Interest) di Blok Siak. Namun, diketahui ketiga perusahaan tersebut belum bisa dikatakan baik, kredibel, professional,” tegas Taufik dalam ketarangan persnya, Kamis (17/2/22).
Misalnya, PT BSP perusahaan pengelola blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) yang bekerjasama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas pengelolaan kegiatan operasional BUMD Migas PT BSP tahun 2018-2020, menemukan sedikitnya Rp39,3 miliar pengeluaran perusahaan yang bermasalah dan potensi merugikan keuangan negara.
“Temuan tersebut, berasal beberapa komponen pembiayaan seperti biaya entertainment, perjalanan dinas, pengelolaan dana CSR, biaya promosi perusahaan, sampai kepada pengelolaan gaji. Terdapat beberapa temuan yang berpotensi merugikan negara. Ini harus diperbaiki, apalagi 2022 ini PT. BSP akan menjadi pengelola tunggal Blok CPP,” sebut Taufik.
Masih di PT BSP, Taufik mengatakan, manajemen pengelolaan sumberdaya manusia (SDM) ini belum professional. Karena pada beberapa posisi strategis diperusahaan itu ditenggarai diisi oleh orang-orang dekat dengan kekuasaan yang berpotensi itu konflik off Interest. Begitu juga perwakilan dari pemerintah (pemilik saham) itu ada dalam struktur komisaris juga masih menggunakan pejabat aktif pemerintah, sehingga itu yang berpotensi tidak mampu bekerja maksimal, karena banyak yang diurus.
Sementara, BUMD pengelola hulu Migas PT SPR Langgak, bahwa ditenggarai itu memiliki masalah yang sama. Bahkan parahnya perusahaan ini kesannya yang sangat tertutup, sehingga publik tidak bisa mengakses laporan tahun melalui website resmi perusahaan ini. Sehingga publik tidak bisa tahu bagaimana kinerja perusahaan ini. “Seharusnya pada pihak perusahaan BUMD, apalagi ini pengelola hulu Migas harusnya lebih profesional, terbuka. Laporan perusahaan itu harus tersedia dan mudah diakses publik,” ujar Taufik.
Katanya, fakta temuan itu menunjukkan menunjukkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di BUMD Migas ini belum baik dan SDM yang tidak professional. Yang ditenggarai ini sebagai faktor penyebab mengapa kinerja BUMD Migas di Riau belum baik. Seperti minim kontribusinya terhadap pendapat daerah akibat biaya operasioanal yang tidak terkendali.
Kontribusi PT BSP terhadap pendapatan daerah untuk halnya lima daerah pemilik saham yakni Riau, Siak, Pelalawan serta Kampar dan Pekanbaru. Itu tahun 2020 sebesar Rp82,8 Miliar. Angka ini sangat menurun (-8,2%) dibanding dari tahun 2019 yaitu sebesar Rp90,2 Miliar.
Sementara itu BUMD Migas yang minim kontribusi terhadap pendapatan daerah adalah PT SPR Langgak. Dalam empat tahun, yakni dimulai 2017-2020. Bahwa perusahaan plat merah ini menymbang deviden sebesar Rp1,8 Miliar. Bahkan tahun 2017 dan 2018 tidak ada sama sekali kontribusinya terhadap pemilik saham 99 persen (Provinsi Riau).
Pembenahan perusahaan BUMD mutlak harus dilakukan pemerintah ini sebagai pemilik saham di perusahaan Migas itu. Misalnya memastikan pengelolaan SDM professional, publikasi laporan tahunan di website, dan perbaikan akuntabilitas keuangan adalah hal-hal penting harus dilakukan. Agar nanti tujuan hasil pada sumberdaya itupun untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. **Rul/Rls