FKPP Riau Usul SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur dengan Berkirim Surat ke DPRD

0 342

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, diketahui para pihak mengusulkan nama calon atau kandidat Pj Gubernur Riau. Yakni mengusulkan ke DPRD Riau untuk hal bisa dibahas.

Seperti halnya diketahui yang diantara mengusul itu FKPMR, MUI, serta FKUB. Kali ini dukungan datang dari Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Provinsi Riau. Namun ini, tidak mendatangi lembaga DPRD Riau, tapi dengan berkirim surat dengan usulkan nama SF Hariyanto.

Ketua Umum (Ketum) FKPP Provinsi Riau, KH Muhammad Mursyid kepada wartawan, mengatakan, dukungan itu kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto sebagai calon Pj Gubernur mendatang. “Iya benar. Kami dari FKPP Riau berkirim surat ke DPRD,” terangnya saat dikonfirmasi.

Katanya, hal itu berdasarkan dari hasil musyawarah pengurus bahkan aspirasi pimpinan pondok pesantren sepakat mengusulkan nama SF Hariyanto yang sebagai calon Pj Gubernur Riau. Usulan
Itu, dimasa transisi sebelum terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau hasil Pilkada serentak bukan tanpa alasan.

“Pertama kami FKPP Riau selama ini kan bermitra dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni Gubernur dan Sekda Riau, serta dengan Kementerian Agama Riau dan lembaga lainnya. Setakat ini komunikasi yang dibangun oleh Sekda Riau berjalan dengan baik untuk keberlangsungan pondok pesantren dan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, lanjut KH Muhammad Mursyid, menyikapi isu peralihan kepemimpinan Riau sampai selesai Pilkada, pihaknya berharap Pj Gubernur Riau bisa diamanahkan kepada pejabat yang selama ini berpengalaman mengurus pemerintahan bersama masyarakat.

“Kami sudah mencari informasi terkait sosok Pak Sekda Riau yang sudah berpengalaman sebagai birokrat. Dari segi kelayakan juga beliau sangat layak menjabat Pj Gubernur karena memenuhi syarat. Mudah-mudahan kedepan komunikasi kami bisa lebih baik lagi jika beliau diamanahkan sebagai Pj Gubernur Riau,” ungkapnya. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.