DERAKPOST.COM – Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (Formapam) ini melakukan hal audensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau, Kamis (22/12/2022). Hal ini membahas persoalan JP Pub dan KTV yang menuai protes dari masyarakat.
Kesempatan itu, Koordinator Formapam, Azlaini Agus menyatakan kedatangan Formapam bertemu Gubernur Riau diwakili DPM-PTSP Riau, Helmi D, bersama simpul-simpul menyampaikan pernyataan sikap menolak JP Pub dan KTV.
“Diketahui, karena kewenangan provinsi itu izin pub dan sudah ditolak, makanya tidak ada izin pub di sana (JP). Kalau itu mereka melakukan kegiatan usaha bar, berarti dipastikan itu ilegal. Masyarakat melakukan aksi, agar kegiatan hiburan malam itu dihentikan karena lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren Darussalam Pekanbaru,” katanya.
Jadi kegiatan diskotik yang tejadi pada tanggal 10 Desember malam itu, sebut Azlaini Agus, bahwa Joker Poker belum mengantongi izin pub. Jadi kegiatannya pada malam itu yang video lihat diskotik tersebut, artinya tidak ada izin dan jelas melakukan pelanggaran. Masih katanya, sedangkan izin yang masih dipegang JP adalah izin karoke dikeluarkan secara otomatis oleh aplikasi SOS.
“Itu yang kita desak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini pihak DPM-PTSP Pekanbaru untuk mencabut kembali. Pencabutan itu, sebagaimana diatur pasal 60 dan pasal 61 Peraturan Menteri Investasi/BKPM sudah cukup jelas bahwa JP melakukan pelanggaran, sebab hanya memilik izin karoke namun praktek kegiatan itu pub atau diskotik,” tegasnya.
“Itu sudah pelanggaran berat, dan mesti dikena sanksinya pencabutan izin. Jadi sebenarnya Pemko Pekanbaru didalam hal ini DPM-PTSP Pekanbaru dan sudah cukup alasan untuk diminta pencabutan izin barcode kepada Menteri Investasi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Riau, Helmi D menyatakan terkait persoalan JP, bahwa pihaknya telah melakukan penolakan izin pub berdasar penolakan masyarakat. Karena didalam ketentuan tak boleh melakukan penolakan apabila suatu izin itu mendapat penolakan dari masyarakat.
“Jadi kita bergerak di aturan, maka agar untuk izin bar atau pub JP itu kita tolak.
Kami, menyambut baik akan masukan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Formapam yang terkait perizinan hiburan malam secara umum, dan akan menjadi pembelajaran agar penataanya perizinan di Riau semakin baik,” ujarnya. **Fri