DERAKPOST.COM – Serikat Pekerja daerah Sumatra Selatan (Sumsel) ini sujud syukur, atas telah ditetapkannya Kadisnakertrans sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.
Serikat pekerja dan buruh ini, melakukan sujud syukur atas operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki.
“Aktivis serikat pekerja, mayoritas pekerja dan buruh, sujud syukur. Ada masalah di perusahaan kok diselesaikan dengan cara begitu. Bukannya itu tindak tegas sesuai hukum jika perusahaan salah,” ujar Cecep Wahyudin, kepasa wartawan.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumsel ini mengatakan, membuktikan itu kebobrokannya birokrasi di Disnakertrans Sumsel itu dinilainya merugikan kalangan pekerja dan buruh di Sumsel.
Dikutip dari detikSumbagsel. Cecep dalam hal ini menyebut, pihaknya tak terkejut atas OTT Kadisnakertrans itu di ruang kerjanya. Sebab, dia menilai keputusan yang dibuat Deliar lebih berpihak ke pengusaha atau perusahaan daripada pekerja/buruh.
“Kami tidak terkejut atas OTT itu. Kenapa demikian, karena era Kadisnakertrans ini banyak kebijakan ketenagakerjaan yang diputuskan berpihak ke pengusaha atau perusahaan,” katanya.
Cecep menyebut, indikasi keberpihakan itu terlihat dalam penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada akhir 2024. Penetapan dinilai tak sesuai kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan Sumsel.
Diketahui jika dari 9 sektoral itu disepakati antara pemerintah, akademisi, dan serikat pekerja di dewan pengupahan, hanya 3 sektoral yang ditetapkan sebagai UMSP 2025 dengan nilai yang lebih rendah dari pembahasan.
“Detik-detik hal pengumuman UMSP 2025 dipertontonkan dengan lelucon pertemuan Kadisnakertrans dengan Apindo dan serta Pj Gubernur yang tanpa melibatkan unsur serikat pekerja. Jangan-jangan ada indikasi kongkalikong,” ujarnya. (Dairul)