JAKARTA, Derakpost.com- Kejaksaan Negeri Kampar, akhirnya meikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar secara gigih memenjarakan Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M), Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Anthony Hamzah dibungkam dan juga dikriminalisasi Polres Kampar karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan tidak setara dengan PTPN V, pelapor dugaan tindak pidana korupsi PTPN V di Kejati Riau, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didalam perampasan 400 hektar kebun petani oleh PT Langgam Harmuni.
Melalui Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, Kejaksaan Negeri mengeluarkan perpanjangan penahanan 2 hari sebelum masa penahanan di Kepolisian berakhir tanggal 4 Maret 2022. “Dari surat tersebut tampak jelas bagaimana. Kasat Reskrim Polres Kampar sesuka mengubah tuduhan kepada Anthony Hamzah. Jikalau yang sebelumnya itu dituduh sebagai aktor intelektual pengrusakan, tapi disaat ini berubah sebagai pelaku pemerasan,” ungkap Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute dalam rilisnya.
Perubahan sangkaan terhadap Anthony Hamzah itu, ujarnya, tentunya semakin mempertegas rekayasa kasus ditujukan untuk membungkam Ketua Kopsa M. Dalam sekejap Kasat Reskrim Kampar menyulap tuduhan pengrusakan menjadi pemerasan. Cara kerja seperti ini hanya ada di Polres Kampar.
“Model-model pembungkaman dengan menggunakan oknum Polisi sebagai pelayan korporasi semacam ini hanya mempermalukan institusi Polri. Visi Presisi Polri yang setiap saat diingatkan oleh Kapolri, di lapangan diabaikan oleh oknum anggota Polri, yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Langkah ugal-ugalan Kasat Reskrim Polres Kampar ini justru dibiarkan pimpinan Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Samaratul Fuad selaku Juru Bicara (Jubir) Tim Kuasa Hukum Kopsa M ini mengatakan, SETARA Institute dan Kopsa M mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, mengadakan gelar perkara di Kejaksaan Agung dan menghentikan proses pemidanaan terhadap Anthony Hamzah. Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya
“Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri. Maka dari ini SETARA Institute dan serta Kopsa M mendesak Kapolri mengambil sikap atas persoalan yang dihadapi oleh 997 petani Kopsa M. Membiarkan tindakan anggota Polri yang melawan hukum dan kode etik serta disiplin Polri, hanya menghambat reformasi ditubuh Polri,” katanya. **Rul/Rls