KAMPAR, Derakpost.com- Kegaduhan dan kegelisahan masyarakat ini makin menjadi-jadi. Pasalnya, aktifitas Galian C yang ilegal, di Kecamatan Tambang membuat lingkungan dan alam seperti aliran Sungai Kampar ini menjadi rusak. Akhirnya, Camat Tambang H Abuhari ini akan dilaporkan ke KLHK RI.
Adanya sikap laporan itu, disampaikan oleh dari perwakilan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang ( IMKT ) Kampar. Hal itu dikarenakan ada dugaan Camat Tambang atas nama H Abuhari diduga sebagai pelindung di aktifitas Galian C Ilegal tersebut. Sehingga, aliran Sungai Kampar ini menjadi rusak.
Menurut perwakilan mahasiswa IMKT Defriandy, bahwa pihaknya serta juga masyarakat laporkan Camat Tambang ini kepada KLHK RI. “Benar itu, bahwa Camat Tambang Abuhari ini sudah kita laporkan di KLHK RI tanggal 13 Februari 2022, kemaren. Juga di Direktorat PPSA KLH RI,” katanya, Jumat.
Laporan tersebut, katanya, dilayangkan karena maraknya Kasus Pertambangan Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang, dan membuat masyarakat tambang tak nyaman. Dikarena disamping ada rusak jalan kecamatan untuk aktifitas ini yang aspal Hotmix Tipe C itu jadi hancur ulah mafia Galian C. Ini yang telah membuat resah masyarakat.
“Kondisi jalan rusak bergelombang, juga kabut yang dapat membuat masyarakat melintas akan terdampak penyakit ISPA pada masyarakat dan anak anak. Selain itu diketahui ratusan meter tebing pada sepanjang aliran Sungai Kampar inipun ada yang roboh,” katanya.
Karena itu sambung Defriandy, pihaknya sudah memasukkan laporan ke KLHK RI dan insyaallah dalam waktu dekat ini di menjumpai penyidik. Dikarena sambung dia, bahwa tadi pihaknya dihubungi oleh pihak KLHK RI bahwasa ini dalam waktu dekat ini dipanggil yang menindaklanjuti laporan tersebut.
Terkait hal ini, Camat Tambang Abuhari saat dikonfirmasi redaksi detik19.com, Jumat (18/2/22) siang, melalui ponsel WhatsAAp pribadinya, terkait dilaporkan oleh IMKT itu belum memberi jawaban. Walau dikirim pesan singkat dan hingga berita ini dipublikasikan Abuhari masih bungkam. **Rul