PEKANBARU, Derakpost.com – Dikarena melintas di Jalan Protokol, maka sekitar 14 truk dengan tonase berat itu ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
Polisi menilang, truk tonase berat yang masuk jalan protokol, sebagai bagianya penertiban. Penindakan tilang tersebut dilakukan oleh petugas di jalan protokol seperti di Jalan HR. Soebrantas, Panam. Ada 14 unit truk bertonase berat.
“Ada 14 unit truk yang kita tilang, mereka melanggar rambu larangan kendaraan bertonase berat di Jalan HR. Soebrantas,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Rabu (8/6/2022).
Selain melakukan penindakan tilang, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pengemudi truk yang kebanyakan merupakan supir lintas.
Petugas juga menyampaikan agar ke depannya para sopir tidak memasuki Jalan HR Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.
“Sesuai SK Walikota Pekanbaru nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan barang Kota Pekanbaru. Truk bertonase berat memang dilarang melintas di sana (Jalan HR. Soebrantas),” ujarnya.
Katanya, selain hal penindakan dengan tilang pihaknya juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar dapat mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli mobile. **Fad