GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Jalan Budi Luhur, Termasuk Juga Camat Tenayan Raya

0 132

DERAKPOST.COM – Sejumlah truk berisikan tanah timbun atau Galian C di Pekanbaru ini seakan bebas aktivitas. Padahal itu, sangat jelas aturan yang berlaku harus ditaati oleh para pihak. Sehingga ini seakan pembiaran seperti ada Galian C di Jalan Budi Luhur.

Bahkan, yang parahnya lagi diketahui truk itu melintas dijalan lingkung Kantor Camat Tenayan Raya dengan leluasanya. Sehingga ada dugaan ini pihak kecamatan dan terkait lainnya membiarkan ada pengerukan tanah yang diduga tak berizin tetap beroperasi di wilayah sekitar Jalan Budi Luhur.

Aktivitas pengerukan tanah tersebut, yang diketahui bebas beroperasi di wilayah Budi Luhur ini, akibat adanya pengerukan tanah sangat menghambat mobilitas warga, serta berpengaruh yang besar terhadap sejumlah warga berdagang dan bermukim sepanjang jalan tersebut dalam segala hal.

Puluhan truk pengangkut tanah itu tampak keluar masuk dari titik pengerukan, denganĀ  melewati Kantor Camat Tenayan Raya serta itu melewati Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya. Tetapi tidak ada tindakan atau halnya penindakan dalam menegakan aturan yang berlaku terhadap pengusaha itu.

Terkait ini, sudah ada diberitakan sejumlah media. Namun, tampaknya tidak membuat jera pelaku usaha demikian. Menyikapi ini, LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) sebagaimana disampaikan Rinto RS, dalam hal ini pihaknya akan menyiapkan bukti dan data untuk selanjutnya dilaporkan.

“Setelah diberitakan sebelumnya, pada 26 Februari 2024, tampaknya tak mematahkan niat pelaku usaha, meskipun sudah disoroti demikian. Sekarang kita akan siapkan bukti kegiatan itu, dengan satu orang pelaksana bernama Fahmi. Termasuk itu keterlibatanĀ  dugaan Camat setempat,” ujarnya.

Katanya, dengan turut melaporkan Camat Tenayan Raya ini karena seakan dibiarkan aktivitas Galian C di wilayahnya. Diketahui sebutnya, bahwa dilaporkan ke Polda Riau. Artinya, dipercayakan itu kepada penegak hukum (Polda Riau) agar dapat mengambil langkah tegas ini terhadap pelaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Hal adanya Galian C atau pengerukan tanah ini sudah menghambat mobilitas warga, serta juga berpengaruh besar terhadap sejumlah warga yang berada di daerah sekitar. Untuk hal ini, investigasi media melakukan tindak lanjutnya mendatangi lokasi itu.

Menurut dari pengakuan pengelola Galian C bernama Fahmi kepada wartawan, bahwasa kegiatan Galian C ini, telah berjalan 2 bulan. “Kita baru kerja bang, sekitar dua bulan. Ini alat ada yang rusak satu. Terkait pada jalan yang berdebu itu dilakukan pembersihanya dengan segera,” ungkap Fahmi.

Tapi sangat mengejutkan, saat awak media mempertanya kegiatan usaha itu, ternyata tak memiliki izin. Hal ini disampaikan Kabid Minerba Provinsi Riau Ismon Diondo saat di konfirmasi. Bahkan, pihak media juga lanjut melaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka Mahendra Syahrial. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.