Gegara Aktifitas Penambangan Batu Bara PT AMIA, Bupati Kuansing akan Tutup Jalan Pemda

0 167

 

DERAKPOST.COM – Penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Manunggal Inti Artamas (MIA) berada di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir ini jelas masuk wilayah Kabupaten Kuansing. Namun ini Pemkab Kuansing tak tahu hal asal usul izin usaha pertambangan batu bara dari PT MIA.

Hal itu termasuk komitmen kompensasi ini, dituangkan dalam MoU yang mereka berikan pada masyarakat tempatan dan Pemkab Kuansing, yaitu didalam bentuk halnya Corporate Social Responsibility (CSR). “Belum ada. Padahal itu usia izin tambang sudah hampir 20 tahun. Kami tidak tahu juga akan azbabun nuzul izin ini keluar,” kata Bupati Kuansing kepada wartawan, Selasa.

Suhardiman Amby mengatakan, apakah ada perjanjian atau tidak, itu belum ada dokumen arsip yang ditemukan. Mantan anggota DPRD Riau inipun menjelaskan, pihaknya sempat turun meninjau lokasi penambangan batu bara PT MIA pada 6 Agustus 2023 lalu. Dia serta rombongan hanya disambut staf berada di lapangan yang menyebutkan bahwasanya mereka ada kantongi izin.

“Kami hanya disambut staf yang berada di lapangan. Mereka menyatakan, kalau mereka ada kantongi izin, termasuk hal menggunakan bahan peledak itu untuk pengupasan bongkahan dari batu bara,” kata Suhardiman. Lebih lanjut diungkap dia, untuk penggunaan izin dari dinamit itu sebaiknya ada diperiksa kementerian terkait. Kalau semua izin pertambangan sudah diambil kewenanganya dari pihak pemerintah pusat.

“Kami ini hanya monitoring saja,” sebut Suhardiman. Namun sambungnya kalau itu membahayakan ini bagi masyarakat, maka pihaknya menutup jalan Pemkab Kuansing (Jalan Pemda, red) yang saat ini mereka lewati setiap hari. Disebab ini Jalan Pemda itu hanya kelas C yang tak mampu menahan alam beban angkutan kendaraan mereka Over Dimension dan Ober Loading (ODOL). **Ref/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.