Gegara Audit BPKP tak Kunjung Tuntas, Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau Mandek
DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD (Setwan) Riau masih saja ditangani pihak Polda. Namun, belum ada kejelasan pada proses penyidikan tersebut.
Dikabarkan, belum adanya kejelasan pada proses penyidikan pihak Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dikarena pihaknya Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau belum tuntas pada pengauditannya dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau.
Proses penyidikan dugaanya korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau mandek. Kerja dari tim penyidik tertahan disebab belum keluarnya hasil audit kerugian negara dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Riau. Padahal, audit itu ditargetkan selesai pada awal 2025 tapi setelah beberapa bulan, hal penghitungan itu belum juga kelar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan ini, dikonfirmasi wartawan mengatakan, kalau disaat ini pihaknya masih menunggu hasil audit final dari BPKP sebelum melanjutkan proses penyidikan. “Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” kata Ade,
Dikutip dari cakaplah. dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita uang tunai dari tiga klaster penikmat dana. Yakni ada ASN, tenaga ahli dan tenaga honor. Sebelumnya Polda Riau mengungkap, dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkira mencapai Rp162 miliar berdasar perhitunganya awal itu dari pihak penyidik.
Beberapa aset yang disita antara lain satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta. Selain itu, sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta beberapa properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay turut disita.
Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar. Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar. Serta penyitaan pada sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (Dairul)