Gegara Dirut PT SPRH Rahman Giring Opini Di Media, maka Pemkab Rohil Angkat Bicara

0 118

DERAKPOST.COM – Seiiring mencuatnya pernyataan dari Direktur Utama BUMD PT SPRH Perseroda Rahman SE yang seolah olah pamer terhadap kinerjanya yang telah berhasil memberikan Deviden sebesar Rp 293 Miliar ke Pemkab Rohil membuat berbagai kalangan merasa miris.

Tak hanya mendapat tanggapan miring dari berbagai kalangan masyarakat hingga terjadilah peristiwa demo, pernyataan Direktur Utama BUMD PT SPRH Perseroda Rahman SE di sejumlah media tersebut di duga mengada ngada juga membuat Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Rohil angkat bicara.

Dikutip dari Sumateratimes. Tiswarni yang selaku Kabag Ekonomi balik bertanya dengan Direktur Utama BUMD PT SPRH Perseroda Rahman SE, apakah tanpa dana Participating Interest (PI) 10%  dia mampu memberikan deviden yang bisa disetor ke Kasda? Kalau iya berapa?

Jika dibandingkan dengan pencapaian deviden sebelumnya meskipun hanya mengandalkan SPBU, namun zaman dia (dirut) unit usaha yg dikelola satu satunya SPBU dalam Audit BPKP malah minus lebih kurang 2 milyar apakah itu prestasi??

Setelah aksi demo dari masyarakat Dirut baru buka suara tentang Deviden, Selama ini kemana saja?? Deviden yang disetorkan bukanlah prestasi bisnis PT SPRH, seharusnya bisa menghasilkan profit dari usaha bisnis yang dijalankan tapi kenyataannya hingga saat ini masih belum ada hasil yang dicapai, sindir Tiswarni yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisaris BUMD PT SPRH Perseroda tapi di pecat oleh Pemegang Saham lama Afrizal Sintong.

Apa yang sudah dikerjakan dengan dana yang sebesar itu oleh Direktur SPRH selama satu setengah tahun ini, kami Pemda belum melihat ada program yang menghasilkan profit, yang ada justru penghamburan dana secara tidak terencana bebernya blak -blakan.

Justru lebih jauh, tanya Tiswarni, Masyarakat ingin transparansi penggunaan dana PI tersebut. Begitu juga dengan Masyarakat yang sangat berharap PT SPRH lebih professional dalam mengelola anggaran dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai dana yang telah disalurkan.

Dijelaskan olehnya, Dana PI sebesar Rp 488M setelah dipotong untuk deviden Rp 293 M ke kas daerah, seharusnya masih ada sisa 195M rupiah namun berdasarkan Rekening koran yang disampaikan oleh pihak Bank ke Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham tunggal hanya tersisa sebanyak Rp 31 Miliar dengan rincian pada Bank BRI sebanyak Rp 37 M, kemudian pada BRKS dan terakhir Rp 18 M  di bank Mandiri.

Pertanyaannya, sisa dana PI yang tidak ditempatkan pada Bank sebesar Rp 109 Miliar itu kemana? Ini masih misteri dan seharusnya dilaporkan ke Pemegang Saham yaitu Bupati Rokan Hilir.

Oleh karena kejadian tersebut lah makanya  sikap yang diambil Pemda Rohil gerak cepat mengambil tindakan dengan melakukan pemblokiran itu sudah sangat tepat jika tidak bisa- bisa nol yang tersisa jelas Kabag Ekonomi setda.

Bicara tentang aturan, lanjut Tiswarni,  Berdasarkan Permendagri No 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana kerja dan anggaran, Kerjasama pelaporan dan evaluasi BUMD Direksi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

Namun sampai dengan saat ini laporan keuangan dan kinerja tahun buku sebelumnya belum pernah disampaikan ke Pemerintah Daerah guna memastikan transparansi akuntabilitas keuangan PT SPRH Perseroda.

Oleh sebab itu, Bagian perekonomian sebagai leading sector bumd telah melakukan berbagai upaya agar BUMD melakukan kewajibannya dalam laporan sebagaimana disebut diatas sudah menegur, menyurati baik dari pemegang saham maupun dari sekretaris daerah sebagai pembina BUMD didaerah namun hal tersebut diabaikan oleh Direktur Utama.

Sekarang mengklaim memberikan deviden tersebut suatu prestasi, Dia (Dirut) malah mencoba menggiring opini seolah olah setoran deviden yang besar itu sebuah prestasi, “ya deviden memang besar karena dana PI yang didapat besar mencapai Rp 488 Milyar, logikanya dimana? imbuh Tiswarni.

Lebih lanjut kabag ekonomi Tiswarni mempunyai pandangan uang Rp 293milliar yang disebut sebagai deviden sejatinya merupakan dana PI(Participanting Interest) yg dititip ke PT SPRH untuk diteruskan ke kas Daerah.

Deviden itu hanya sekedar judul untuk mengalihkan dana ke kas daerah jelas kabag Ekonomi.

Adapun tanggapan atas klaim Direktur utama PT SPRH Rahman,SE menyebut bahwa pihaknya telah menyetor kan deviden sebesar Rp 293 M ke kas daerah di tahun 2024 dan Rp 38 M di tahun 2025, saya sebagai Kabag perekonomian yang Tusinya pembinaan BUMD di daerah perlu meluruskan nya.

Adapun Rp 38 miliar disetor awal tahun itu sebut Tiswarni adalah diluar regulasi yang  seharus disetor setelah diputuskan di Rups besaran nya dan setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik (KAP).

Namun uang disetor nya sebelum audit dan sebelum Rups itu sudah salah aturan akan menjadi temuan nanti nya begtu juga dengan RKAP perubahan 2024 TDK pernah dibahas antara direksi.

Selanjutnya dewan komisaris sesuai aturan dan belum di sah sampai saat ini berati mereka mengunakan anggaran tidak ada dasarnya hukum nya. Dengan banyaknya berita miring menimbulkan polemik dimasyarakat harus secepatnya Pemegang saham mengambil tindakkan evaluasi terhadap kinerja Direksi melalui mekanisme RUPS LB sesuai PP 54 2017, karena sebelum mereka duduk sebagai Direksi mereka telah menanda tangani fakta integritas agar tata Kelola perusahaan serta tata Kelola keuangan lebih baik.

Apalagi dalam keadaan penyelidikan oleh aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dan yang paling menggelitik saya yaitu sikap dari Direktur Utama sangat tidak menunjukkan Etika seorang bawahan ke pada atasan yaitu Bapak Bupati dan Wakil Bupati seharusnya direktur utama wajib melapor atau menghadap pemegang saham baru atau bersilaturrahmi lah ibarat nya dia kan diperkerjakan oleh pemegang saham namun sampai saat ini tidak pernah dilakukan dan malah sebaliknya menunjukkan arogansinya dengan ber statemen akan menjumpai pemegang saham.

Jika terlebih dahulu membuka pemblokiran Rekening yang ada di bank, Bukankah perkataan itu menantang pemegang saham?Apa Dirut belum puas dengan uang 109 miliar yang tidak jelas pengunaan dan bisnisnya sampai sekarang ini, Ketus tiswarni, M.Si.

Hampir senada dengan Kabag Ekonomi Setdakab Rohil, selanjutnya Asisten II Muhammad Nurhidayat saat di konfirmasi media ini amat menyayangkan statement Dirut Rahman SE yang membuat narasi seolah olah di zaman Kepemimpinan dirinya selama kurun waktu 1.5 tahun ini berhasil memberikan pemasukan (Deviden) sebesar Rp 293 M ke Pemkab Rohil.

Selaku Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Rokan Hilir, M. Nur Hidayat, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan BUMD tersebut, namun hanya memberikan masukan melalui Kepala Bagian Ekonomi (Kabag) yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT SPRH.

“Saya menyayangkan pemberitaan yang berkembang saat ini akhirnya menjadi perdebatan di media. Orang kan jadi bertanya-tanya, bisnis apa yang dikelola dengan modal hanya Rp6,4 miliar bisa menghasilkan dividen sebesar Rp 293,6 miliar,” ujar Asisten II akrab di panggil Dayat

Menurutnya, jika ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, pemberitaan harus disampaikan secara lengkap agar tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat. “Kalau sepotong-sepotong, akhirnya makin dikejar bagi yang ingin penjelasan lebih.

Hidayat pun memberikan saran kepada PT SPRH agar lebih fokus pada pembenahan administrasi dan keuangan. Itu aja dulu, kata Dayat mantan Kadisdik Rohil. (Redaksi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.