Gegara Mencaleg, Pendamping Desa di PHK Sepihak Oleh Kemendes – PDT Ini Mengadu ke Ombudsman RI

0 154

DERAKPOST.COM – Disaat ini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes – PDT) dilapor ke Ombudsman RI. Laporan dilakukanya Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional yang
terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Pendamping Desa datang ke Ombudsman RI, Jakarta, pada hari Rabu (5/3/2025). Hal itu, yang karena mereka menilai keputusan tersebut malaadministrasi karena tak ada kejelasan perihal kontrak kerja. Sementara, untuk evaluasi kinerja sudah dilakukan.

“Di mana kami seharusya pada tahun 2025 ini berjalan satu tahun ke depan ini harus, ya, diperpanjang kontrak kerjanya dan itu sudah kami lakukan beberapa hasil atau beberapa tahap, ya,” sebut Hendriyatna, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

Dikutip dari Tirto.id. Hendriyatna ini selaku dari Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, menyebut, bahwa alasan PHK tersebut juga dikaitkan dengan status mencalonkan yaitu sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Padahal diketahu ungkap Hendri, mereka telah mendapatkan klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pencalegan tersebut tidak perlu mengharuskan mereka mengundurkan diri atau cuti.

“Kami, selaku pendamping desa calonkan diri sebagai anggota legislatif saat itu tidak pernah satu kalipun atau yang mendapat teguran dari pihak Bawaslu ataupun KPU. Sehingga secara yuridis formal ini secara kewenangan hanya Bawaslu yang berhak menegur,” ucap Hendriyatna.

Pendamping desa merasa keputusan ini, bentuk tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kemendes – PDT itu terhadap para penamping. Dia berharap Kemendes – PDT dapat memperkerjakan kembali para pendamping sebelumnya telah di PHK dengan memperpanjang kontrak kerja.

“Kami semua di sini mencari nafkah. Kami di sini mengajukan kemarin selaku calon anggota legislatif karena kami ini merasa dekat dengan masyarakat, kami tergugah hatinya lebih dekat dengan masyarakat sehingga kami mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” ujarnya.

Dikesempatan itu Robert Na Endi Jaweng, selaku Anggota Ombudsman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Dia dalam hal ini menggarisbawah kalau Ombudsman belum dalam posisi memberi pandangan secara substansif.

“Mudah-mudahan nanti dari pemeriksaan kami ini kemudian secepatnya mendapat produk akhir itu dari ombudsman. Apakah memang ditemukan atau tidak ditemukan malaadministrasi terkait keputusan yang diberikan oleh kementerian tersebut,” ujar Robert Na Endi Jaweng. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.