DERAKPOST.COM – Terungkap adanya pencabulan dilakukan itu Kepala SMP berinisial IM (52) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pelaku itu, ditangkap polisi karena menyetubuhi siswi SMP berinisial DPS (15), di ruang kerjanya. Pelaku ditangkap hari Jumat (17/2/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan, polisi tangkap pelaku IM, Jumat (17/2/2023). “Pelaku merupakan Kepala SMP yang telah melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya dengan siswi SMP dari sekolah lain,” kata Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (18/2/2023).
Dituturkan Tonny, penangkapan pelaku yang bermula dari ada laporan keluarga korban yang mencurigai tindakan, yang dikarena korban yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi. Hal itu, pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa. Disaat diperiksa ada percakapan antara korban dengan pelaku mengarah percakapan dewasa.
“Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku sudah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan. Kepala SMP itu sudah mencabuli siswi SMP berinisial DPS (15). IM menyetubuhi DPS dua kali di ruang kerja kepsek,” ujar Kapolres Rejang Lebong ini.
Lanjutnya, mendapat informasi itu maka pihak keluarga marah lalu juga melapor ke polisi. Akhirnya IM ditangkap, pelaku mengakui bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan dengan korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
Dituturkan Tonny, penangkapan yang bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tindakan korban yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi. Lalu pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.
Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa. “Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan,” ujarnya.
Mendapat informasi itu, pihak keluarga marah lalu melapor ke polisi lalu pelaku ditangkap dan mengakui bahwa dia dua kali melakukan persetubuhan dengan korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah..Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah),” kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres.
Pelaku melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya. Sebab, korban bersekolah di SMP lain.
“Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya,” kata IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.**Fad