Gegara Program Berobat Gunakan KTP Dihapus, Pemkab Meranti Menanggung Utang Rp6,2 Miliar

0 179

 

DERAKPOST.COM – Seiring dihapusnya program berobat gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Meranti sudah dihentikan pemerintah setempat akibat terbentur Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Program andalan yang digagas Bupati nonaktif Muhammad Adil sejak Agustus 2021, secara resmi dihentikan setelah keluar surat edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 500/SETDA/2023/104 tanggal 30 Mei 2023. Surat penghentian program berobat gratis menggunakan KTP yang ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Kemudian, perintah penghentian juga berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 440/Dinkes-Yankes/713 tanggal 16 Juni 2023. Sementara di RSUD Kepulauan Meranti menghentikan program tersebut terhitung mulai tanggal 19 Juni 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menjelaskan penghentian program berobat gratis dengan menggunakan KTP diperkuat setelah terbit Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Di dalam aturan itu berbunyi bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri baik sebagian maupun seluruhnya jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan JKN. Termasuk juga mengelola sebagian jaminan kesehatan dengan skema ganda.

“Misalnya ada warga yang sudah masuk ke BJPS, dan juga masuk ke program KTP, itu tidak diperkenankan. Dari dasar itulah kami meminta baik dari pimpinan TAPD dan lainnya memutuskan untuk mengikuti aturan Kemendagri,” ujar Fahri didampingi jajarannya dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati.

Saat ditanya soal kenapa penghentian program ini baru dilakukan di tahun 2023, lantaran aturan Permendagri yang terbit itu masih baru sehingga katanya Pemkab Kepulauan Meranti masih tetap menggunakan Perbub tersebut sampai masa peralihan selesai.

“Jadi waktu itu sudah kami tanyakan juga ke bagian hukum karena aturan (Permendagri) itu masih baru. Waktu itu Perbub-nya juga belum dicabut di tahun yang sama, jadi masih digunakan. Istilah konteksnya kita diberikan kelonggaran selama satu tahun atau masa peralihan,” ungkap Fahri.

Meski telah dihentikan, kata Fahri, program tersebut juga masih menyisakan utang sampai miliaran rupiah. Dari data yang mereka miliki, utang yang belum dibayar sejak program itu bergulir hingga saat ini dengan bekerjasama sejumlah rumah sakit sebesar Rp6,2 miliar lebih.

Ada beberapa rumah sakit yang telah dilakukan kerjasama, diantaranya RSUD Bengkalis, RSUD Dumai, RSUD Indrasari Rengat, Rumah Sakit Awal Bross Pekanbaru, RSUD Arifin Achmad,
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito Yogyakarta, dan RSUD M. Sani, Tanjung Balai Karimun.

“Realisasi berobat menggunakan KTP itu peningkatannya sangat tinggi. Untuk utang yang terhitung dari Januari hingga Mei 2023 ini saja ada sebesar Rp768 juta lebih. Jika ditambahkan dengan anggaran yang sudah dibayar sejak tahun mulai berjalannya program tersebut ada sekitar lebih kurang Rp10 miliar,” jelasnya dikutip dari halloriau.

Pembayaran utang tersebut telah dianggarkan dan dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik dari pemerintah pusat. Katanya, hal ini ada beberapa pihak RSUD menanya hutang. Saat ini, sedang menunggu transferan dari pusat. Mudah-mudahan di bulan Juli ini sudah masuk anggarannya.

Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti juga telah menyurati 9 rumah sakit se Indonesia yang telah menjalin hubungan kerjasama soal penghentian program ini. Meski begitu, pihaknya meminta sejumlah pihak rumah sakit itu agar tetap melayani masyarakat Meranti yang berada di luar daerah dengan baik.

“Kami harus menyelesaikan utang ke rumah sakit tersebut. Disamping itu, kami minta kepada rumah sakit yang sudah melakukan kerjasama untuk tetap melayani warga kita (Meranti). Namun tetap pelayanan itu harus masuk ke dalam BPJS jika ingin gratis,” beber Fahri.

Dia menyarankan semua masyarakat Meranti mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS). Mekanisme berobat saat ini wajib menggunakan BPJS. “Bagi yang belum terdaftar sudah kita imbau sejak lama untuk mendaftar. Jika ada yang berobat tidak masuk BPJS, iya akan bayar secara mandiri,” tuturnya.

Untuk menyikapi itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar, pihaknya bersama Dinas Sosial akan mendata kembali. Jadi nantinya, biaya berobat yang ditanggung oleh provinsi dan kabupaten adalah untuk masyarakat yang tidak mampu atau ekonominya di kelas menengah ke bawah. Pihaknya kini juga
berusaha meminta tambahan kuota tanggungan BPJS yang ditanggung oleh provinsi. Yakni meminta dari 26 ribu menjadi 30 ribu. **Fir

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.