Gegara Tangkap Lalu Lepas Anggota DPRD Kuansing, Plh Kasat Narkoba Polres Ditahan

0 142

 

DERAKPOST.COM – Ipda IS selaku Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), disaat ini ditahan Propam Polda Riau. Hal ditahan, diduga gegara tangkap lepas anggota DPRD Kuansing berinisial RN.

Atas dugaan itu, Ipda IS sudah ditahan di Polda Riau ini sejak 23 Agustus lalu. Penahanan dilakukan di Mapolda Riau untuk 30 hari ke depan. Penahanan IS ini, karena diduga melanggar prosedur disaat menangkap kemudian melepas anggota DPRD Kuansing

Pada saat operasi penggerebekan awal bulan Agustus 2022 lalu. Saat tes urine pun hasilnya ini negatif. Yakni awalnya menangkap dua pria, di Kuansing pada Agustus lalu itu diduga mengkonsumsi narkoba. Salah satu diantaranya, yakni anggota DPRD Kuansing.

Tetapi seiring berjalan waktu dari kasus tersebut. Walau RN dibebaskan, saat itu polisi menyebut tak mendapatkan bukti bahwasa RN terlibat penyalahgunaanya narkoba. Namun ini dari Bidang Propam Polda Riau periksa sejumlah saksi-saksi dimintai keterangannya.

Termasuk Plh Kasat Narkoba Ipda IS ini dinilai bertanggung jawab, diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian. “Dugaan pelanggaran kode etik. Atas itu kini Ipda IS ditahan di Polda Riau sejak 23 Agustus, untuk 30 hari,” sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.