Gegara Terima Kucuran Dana dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Warga Bengkalis Diperiksa Kejaksaan
DERAKPOST.COM – Belasan orang warga Kabupaten Bengkalis dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal itu terkait pihak kejaksaan mendalam halnya perkara dugaan korupsi anggaran untuk reboisasi mangrove, yang dana berasal pihak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Seperti salah satu kelompok yang dimintai keterangan adalah Kelopak Mata dari Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis. Diketahui yang sebelumnya itu diketuai Defri, namun sekarang ketua Feri ini diminta keterangan di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Feri mengungkapkan, pada tahun 2022 Kelopak Mata menerima kucuran dana dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebesar Rp 200 juta untuk menanam mangrove dilahan kritis di desanya. Menurut Feri, dengan anggaran Rp 200 juta itu, Kelopak Mata berhasil mereboisasi hutan mangrove seluas 15 hektar di Temeran.
Menurut Feri, sistem reboisasi yang dilakukan adalah dengan sistem sisipan. Areal yang sebelumnya merupakan hutan mangrove, namun terjadi deforestasi akibat penebangan liar. Masih menurut Feri, dilahan seluas 15 hektar itu kelompoknya menanam 45 ribu batang Mangrove. 45 ribu batang Mangrove tersebut dibelinya dari Syamsul warga Pambang.
Sebanyak 45 ribu batang Mangrove yang dibeli dari tempat pembibitan milik Syamsul, kemudian ditanam di areal hutan mangrove yang dinilai kritis di Desa Temeran dengan sistem upah harian. Setiap pekerja diupah Rp 90 ribu perhari. Saat penanam, ungkap Feri, pihak diawasi oleh pengawas dari BRGM bernama Syahminan.
Sementara itu, sumber menyebutkan untuk reboisasi di Kabupaten Bengkalis BRGM mengucurkan dana Rp 462 miliar.
Dalam hal ini, Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo itu melalui Kepala Seksi Intelijen Rezky Pradhana Romli yang coba dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut belum memberikan keterangan. (Erman)