Gegara Terlantarkan Pasien, Pj Wako Muflihun Tegur Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka

0 174

 

DERAKPOST.COM – Dikarenakan pernah menelantarkan pasien, dengan dalih tak ada dokter. Maka, Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Arnaldo Eka Putra ini, ditegur Penjabat Walikota (Pj Wako) Muflihun.

Teguran itu dilontarkan Pj Wako diketika agenda peluncuranya Program Jaminan Kesehatan atau istilah Universal Health CoverageĀ (UHC) Pekanbaru, Jumat pagi (28/7/2023).

Dalam sambutannya, Pj Wako Pekanbaru mengingatkan pasca diluncurkan Program UHC Pekanbaru Bertuah, semakin besar tantangan dan tanggungjawab ASN di bidang kesehatan, seperti tenaga dokter, bidan, perawat dan tenaga lainnya.

ā€Kita sebagai pelayan (publik,Ā Red), ASN bukannya semakin gampang. Tetapi semakin besar, semakin berat beban yang harus kita laksanakan. Di mana peran para perawat, dokter, tentu harusĀ standbyĀ di kantor. Sarana dan prasarana tentu harus terus diperhatikan,ā€ pesannya.

Pj Wako Pekanbaru mewanti wanti, jangan nanti ada warga yang berobat tidak ada dokternya.

ā€Dalam kesempatan ini, mana Madani? Pak Direkturā€¦ Kemarin ada warga yang mengadu di sini. Para dokter tidak di tempat. Ini saya mohon tegas Pak Direktur. Kalau dokter yang dia ASN, kerjanya tetap seperti ASN seperti biasanya,ā€ tegas Muflihun.

Bahkan, imbuhnya, ada yang kirimkan pesanĀ WhatsAppĀ (WA), dia mengalami pendarahan, tetapi dokter tidak ada di tempat.

ā€Sempai kemarin dia WA saya, Pak. Dia pendarahan, dokter tidak di tempat. Kalau bawa ke UHC Pekanbaru seperti ini, ini bunuh diri namanya,ā€ lanjutnya.

Padahal, kata birokrat yang akrab disapa Uun ini, selaku PJ Wako Pekanbaru dia berupaya memberikan pelayanan.

ā€Insentif yang baik kepada seluruh ASN yang ada di Kota ini. Tentu tolong lah diberi motivasi dan semangat. ASN ini pelayan, bapak ibu. Pak Presiden minta kepada kita, ASN itu pelayan. Pelayan masyarakat. Jangan sok kita. ASN sok!ā€ katanya dengan nada suara dikit mereda. **Fri/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.