DERAKPOST.COM – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mulai merasa gerah. Maka perintahkan ke Satpol PP untuk mencopot baliho, spanduk dan banner dipaku di pohon pelindung. Sebab, keberadaan baliho dan sejenisnya yang dipaku di pohon telah melanggar aturan berlaku serta merusak keindahan kota.
“Untuk hal itu, kita sudah meminta OPD terkait yakni Tim Yustisi dikomandoi Satpol PP supaya turun melakukan razia dan menanggalkan itu baliho tak sesuai dengan penempatannya, salah satunya itu yang dipasang di pohon,” ucapnya dikutip dari GoRiau.com.
Kemudian untuk Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang juga banyak bergelantungan di pohon, sebut Muflihun, Pemko Pekanbaru juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Katanya, terkait APK tersebut juga sesuai instruksi Bawaslu.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengingatkan kepada para caleg peserta Pileg 2024 agar mematuhi aturan berlaku dengan tidak memasang APK di sembarang tempat.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menyampaikan pesan terkait pelanggaran pemasangan APK itu kepada partai politik (parpol).
âSehingga nanti bisa diteruskan kepada masing-masing calon anggota legislatifnya untuk bisa mematuhi ketentuan yang sudah ada,” ujarnya.
Jika masih ditemukan APK dipasang di sembarang tempat, lanjutnya itu akan langsung dilakukan penertiban. Dalam hal ini pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu.
Untuk itu, ia menyarankan kepada para caleg supaya memanfaatkan media iklan berbayar dan memiliki izin dalam rangka sosialisasi atau pemasangan APK. Maka diharapkan kerjasama dari seluruh calon anggota legislatif baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Pekanbaru ini. **Fer/Rul