DERAKPOST.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti sebut bahwa saat ini administrasi pelayanan di rumah sakit untuk peserta BPJS tak perlu menunjukkan berkas fotocopy apapun. Hal itu adalah sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan.
“Tolong kalau di rumah sakit peserta BPJS harus fotocopy ada KTP atau apa, laporkan kepada kami lewat cara tadi 165 atau lewat WA di 08118165165,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Jawapos.com. Selain itu, Ghufron menerangkan bahwa saat ini juga pendaftaran untuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS dapat dilakukan secara online.
Saat ini, ia mengeklaim bahwa dari 22 Provinsi dan 334 kabupaten/kota yang sudah termasuk Universal Health Coverage (UHC) 95 persennya sudah tak perlu menggunakan kartu BPJS untuk akses layanan kesehatan, melainkan hanya menggunakan KTP. Artinya populasi di daerah tersebut atau kabupaten tersebut 95 persen lebih sudah dicover BPJS, itu umumnya pakai KTP sudah gak ada masalah.
Namun begitu, Ghufron mengatakan bahwa sebenarnya di luar wilayah yang termasuk dalam UHC pun sudah dapat hanya menggunakan layanan BPJS dengan menunjukkan KTP. Hanya saja, di beberapa daerah memang masih ada beberapa yang menggunakan budaya lama. “Ini sisa-sisa zaman dahulu, ‘Oh Anda peserta BPJS maksimum 3 hari pelayanannya. Itu tidak ada, tapi karena itu sisa-sisa zaman dahulu waktu BPJS tuh defisit gitu ya,” ucapnya. **Rul