PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui saat ini, Gisella Kartika dipanggil pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap atas laporannya terhadap salah satu pimpinan DPRD Riau, AN yang diduga telah memalsukan surat nikah.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan juga membenarkan hal tersebut. Pemanggilan Gisella atas tindak lanjut kasus laporan yang dibikin olehnya. “Hari ini pelapor dipanggil penyidik atas laporannya terhadap AN yang diduga melakukan pemalsuan surat nikah,” kata Teddy, Senin (18/4/2022).
Gisella dipanggil dimintai keterangan lebih lanjut atas laporannya. “Pelapor hari ini sudah kita mintai keterangan,” tukasnya. Dalam pemanggilannya itu, Gisella Kartika didampingi Ketua Tim Penasihat Hukum, Hamdani Erwin Manurung.
“Ini kali pertama kliennya diundang untuk memberikan keterangan di Polda Riau setelah kasus itu dilaporkan selama lebih kurang 12 tahun di Polda Riau,” ujar Hamdani.
Kata Hamdani, agenda hari ini memenuhi pemanggilan Polda Riau dalam kasus pemalsuan buku nikah dan penggunaan akta nikah palsu.
“Atas surat kami tempo hari ke Polda, hari ini Polda Riau akan melanjutkan kasus itu, “ ucapnya dilansir cakaplah.
Ditambahkannya, masalah ini merupakan kelanjutan kasus yang dilaporkan kliennya, Gisella.
“Tetapi dari yang 12 tahun yang lalu ini yang pertama,” sambungnya.
Sementara itu, Gisella menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Riau yang sudah menindaklanjuti laporannya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Riau yang telah menindaklanjuti laporannya. Yang sudah menggantung sejak tahun 2010, saya juga berterimakasih kepada masyarakat Riau dan orang-orang yang sudah mendukung saya,” pungkasnya. **Rul