Greenpeace Kesal MA Bebaskan Jokowi Terkait Karhutla
DERAKPOST.COM – Greenpeace Indonesia menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan dari vonis perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas, putusan tersebut sebagai potret gelap penegakan hukum lingkungan. “Gelap sekali,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (21/11/2922).
Arie yang juga merupakan penggugat menilai proses persidangan perkara karhutla di tingkat PK tidak terbuka. Ia mendesak MA untuk menyerahkan putusan lengkap kepada pihak berperkara termasuk kepada penggugat.
“Soal paling penting kami [bisa] dapatkan putusan itu karena novum [bukti baru] harus kami lihat apa dia betul-betul signifikan sesuai yang diatur dalam Perma atau tidak. Kami belum dapat putusan resmi,” ucap Arie.
“Ini agak lucu aja tiba-tiba di PK itu membatalkan putusan, sementara PK itu soal novum yang bisa mereka sajikan,” sambungnya.
Arie mengaku bingung dengan putusan PK tersebut karena dalam persidangan tingkat pertama hingga kasasi pihak penggugat menang dan Jokowi dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait karhutla di Kalimantan Tengah pada 2015.
“Dalam berita terakhir itu memori PK-nya di Agustus, tiba-tiba sudah putusan, ini ajaib,” katanya.
Diketahui, Jokowi dkk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK merespons vonis melawan hukum dalam kasus karhutla pada 3 Agustus 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara: 980 PK/PDT/2022.
Dalam putusannya, MA membebaskan Jokowi dkk dari vonis perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.
“Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Zahrul Rabain dengan hakim anggota Ibrahim dan Muh Yunus Wahab.
Putusan dijatuhkan pada Kamis, 3 November 2022 dan sudah termuat dalam situs kepaniteraan MA.
Sebagai informasi, gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat. **Rul