Gubernur Edy Natar Sebut Sudah 24.444 Hektare Kebun Sawit di Riau Sudah Replanting

0 194

 

DERAKPOST.COM – Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar mengatakan, saat ini seluasan 24.444 Hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau sudah direplanting melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Dari jumlah kebun kelapa sawit yang dapat program PSR tersebut, total petani yang mendapatkan manfaat ada sebanyak 13.665 Kepala Keluarga. Edy Natar sebut, program PSR tersebut dananya diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dimana untuk Riau hingga saat ini sudah tersalur dana sekitar lebih kurang Rp1 triliun.

“Untuk program PSR ini di Riau akan terus ditingkatkan, karena jumlah kebun yang memasuki masa replanting di kabupaten kota juga cukup banyak,” kata Gubri.

Gubri menyebut, program PSR di Riau pada tahun 2022 lalu sempat terkendala akibat adanya syarat kebun yang ada mendapatkan program PSR harus terbebas dari lahan gambut. Sementara, lahan perkebunan kelapa sawit di Riau banyak berada di lahan gambut.

“Karena itu pada tahun 2022 lalu, program PSR di Riau tidak berjalan. Namun akhirnya pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru,” ujarnya.

Aturan tersebut, lanjut Gubri, yakni adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 19 tahun 2023. Setelah adanya revisi tersebut, baru akhirnya program PSR di Riau dapat berjalan lagi.

“Hingga saat ini program PSR di Riau terus berjalan dan diharapkan masyarakat yang menerima juga semakin banyak,” cetusnya.

Gubri menyampaikan, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.

“Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor,” jelasnya.

Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit diatas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.

“Kalau masuk kriteria diatas, bisa mendapatkan dana PSR. Dan bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani,” ujarnya. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.