PEKANBARU, Derakpost.com- Mencuat temuan dan dugaan penyunatanya dana zakat di Bapenda Riau oleh oknum yang inisial M. Hal itu, juga menjadi perhatian Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
Syamsuar menyebut, akan memberikan sanksi yang juga setimpal pada mantan Bendahara Bapenda Riau itu melakukan pemotongan dana zakat untuk instansi setempat sebesar Rp1,1 miliar, selama tahun 2020-2021.
Ia mengatakan, bahwa ia telah meminta Inspektorat Riau untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap M, yang dikarena telah melakukan memotong dana zakat pegawai Bapenda Riau. “Itukan diproses inspektorat, belum selesai. Jadi, jikalau sudah selesai laporan Inspektorat baru kita tindaklanjuti,” katanya.
Meski begitu, Gubri ini berjanji memberi sanksi kepada yang bersangkutan telah menilap uang zakat pegawai di Bapenda Riau itu. Karena yang jelas katanya, juga ada sanksi. Tidak mungkin, itu tidak ada sanksi pada pelaku telah salahgunakan kegunaan zakar pegawai tersebut.
Ditanya apakah sanksinya bisa dipecat dari pegawai atau akan diproses hukum, Gubri menyatakan, sanksi tersebut bisa diberikanya kepada yang bersangkutan. Namun, semua masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Riau. Artinya, Itu tergantung tingkat kesalahannya.
Mantan dari Bupati Siak dua periode ini mengatakan, atas kejadian itu pihaknya telah membuat kebijakan agar didalam mengumpulkan dana zakat itu tidak lagi dilakukan oleh dinas terkait, tetapi akan melalui digitalisasi. “Sudah dibuat pada kebijakan, jadi melalui Payroll System,” katanya. **Rul