DERAKPOST.COM – Gudang serta tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025), disegel Menteri Perdagangan (Mendag) RI. Diketahui tempat ini, juga produksi minyak goreng merek MinyaKita
Penyegelan ini, dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Ini dilakukan Mendag Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri. Penyegelan gudang dan tempat produksi tersebut ditemukan terdapat 7.800 botol MinyaKita serta 275 dus MinyaKita. Dalam 1 dus tersebut yang beriskan 12 kemasan 1 liter MinyaKita.
Mendag menyampaikan penyegelan yang dilakukan pada siang hari Jumat itu, pada
Gudang PT NNI, yang sebenarnya repaker minyak goreng. Namun yang berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas Pangan, ternyata diduga lakukan beberapa pelanggaranya terkait dengan minyak goreng. Maka sekarang disegel.
Mendag menyampaikan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI yakni Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk minyaKita namun masih memproduksi minyaKita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.
“Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah itu ada diterbitkan Kementerian Perdagangan,” katanya, dikutip dari detik. Lebih lanjut, ia menyampaikan PT NNI juga memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu dalam proses produksi tersebut MinyaKita diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.
“Lalu, pada harga yang dijual tidak sesuai. Di mana ia menjual Rp15.500 kan harusnya yang dijual itu Rp14.500 ya karena dia yang repaker atau D2 ya, jadi inilah tidak sesuai,” katanya. Dia pun meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan berlaku terkait dengan MinyaKita. Tentu, sehingga harga MinyaKita di pasaran itu bisa bawah Harga Ederan Tertinggi (HET). (Dairul)