DERAKPOST.COM – Hadiman Gusti Beruh MH disaat ini menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumatera Barat (Sumbar) sejak dilantik tanggal 20 Maret 2023 lalu. Saat itu pelantikan okeh Yusron, MH yang menjabat sebagai Kajati Sumbar ini berharap Hadiman bisa memanfaatkan seluruh kemampuan dan pengetahuannya yang telah banyak meraih prestasi.
Diketahui, sebelum dia menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumbar bahwa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing dan juga Kajari Kota Mojokerto. Selama menjabat sebagai Kajari Kuansing, Hadiman menjadi sorotan media lokal dan nasional, karena dia berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi besar.
Dikutip dari berbagai sumber. Bahwa saat Kejari Kuansing di bawah pimpinan Kajari Hadiman, berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi besar. Antara lain itu kasus proyek tiga pilar, proyek pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern Telukkuantan, proyek pembangunan Hotel Kuansing, dan SPPD fiktif BPKAD Kuansing.
Selama memimpin Kejari Kuansing pada tahun 2021, Hadiman berhasil menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, termasuk penyelidikan sebanyak 9 perkara, penyidikan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 7 perkara, dan eksekusi sebanyak 9 perkara.
Hal sama terjadi, ketika Hadiman menjabat sebagai Kepala Kejari Kota Mojokerto pada tahun 2022. Ia berhasil mengungkap kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan menetapkan tiga orang tersangka pada Kamis, 29 Desember 2022. Selain itu, Hadiman pun mengungkap kasus dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto dengan total kerugian hingga Rp50 miliar, serta dugaan korupsi dana BTT Covid-19.
Disaat ia menjabat sebagai Kajari Kuansing, Hadiman diundang Sekretaris Jampidsus, Dr. Asri Agung Putra SH MH untuk menjadi pembicara pada hari Kamis, 16 September 2021. Hal itupun dalam sebuah rapat akbar bertema Pidsus Berdedikasi. Rapat kerja ini diinisiasi pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan diikuti jaksa seluruh Indonesia. Dikesempatan itu, bahwa Hadiman berbagi pengalaman menangani kasus korupsi yang berhasil ditangani, termasuk hambatan dan ancaman yang dihadapi saat memberantas praktik korupsi.
Diketahui juga, Hadiman ini berhasil meraih dalam penghargaan sebagai Kajari Terbaik Ke-3 se-Indonesia dan bahkan Terbaik Ke-1 se- Provinsi Riau ketika menjabat sebagai Kajari Kuansing pada tahun 2021. Dimana, hal meraih penghargaan tersebut, ternyata itu tak membuat Hadiman merasa pongah dirinya. Malah hal demikian itu dijadikanya sebagai pemicu meningkatkan prestasi.
Namun saat sekarang, Hadiman menjabat Aspidsus Kejati di Sumbar. Amanah tugas itu dijabatnya sejak Maret 2023. Tapi tidak lama setelah menjabat, Hadiman langsung menjadi sorotan publik, disebab menangani kasus Pengadaan Ternak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang telah 8 bulan masuk ditahapanya penyidikan sejak 6 Juli 2022, namun belum kunjung ada informasi penetapan tersangka.
Pada bulan Juli 2023, Kajati Sumatera Barat mengumumkan penetapan 6 orang tersangka kasus korupsi pengadaan ternak tersebut, dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.365.458.205 oleh auditor internal Kejati Sumbar.
Kejati Sumbar di bawah pimpinan Asnawi, menjadi sorotan publik baru-baru ini. Hal ini terkait dengan penggeledahan dilakukanya Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, ke kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dan juga Kantor Gubernur pada Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa terkait dugaan kasus pengadaan peralatan praktek siswa SMK.
Sorotan iru muncul, yang dikarena Kepala Kejati Sumbar Asnawi mengikuti kegiatan umrah yang bersama Gubernur Mahyeldi. Padahal lembaga penegak hukum sedang gencar melakukan penyidik dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK.
Mengklarifikasi perihal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan Kajati Sumbar Asnawi itu kunjungan kerja atas undangan Gubernur bersama unsur Forum Komunikasi Pemimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, mengatakan bahwasa Kejati Sumbar profesional dan tidak memihak dalam hal memberantas praktik korupsi. “Setiap kasus yang kita tangani, jika cukup dua alat bukti, pastikan kasus naik tahap penyidikan dan bila ada kerugian negara. Dipastikan kami tetapkan tersangka,” ujar Hadiman. (Fad)