DERAKPOST.COM – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT NHR, inisial JK ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Kamis (16/2/2023).
JK dijadikan tersangka karena diduga menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan kasus, yang dilaporkan oleh mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.
Penetapan tersangka terhadap JK langsung disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
“Iya, Dirut PKS PT NHR ditetapkan tersangka oleh penyidik kita, karena disangkakan pasal 351 menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan,” kata Imron.
Imron mengatakan, penetapan JK sebagai tersangka berawal dari Disnakertrans Riau menerima pengaduan dari mantan Dirut PT NHR, Hendry Wijaya dan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya.
“Ketika pengaduan itu kita proses, Direktur Utama PT NHR inisial JK tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kita sulit untuk menyelesaikan kasus,” katanya.
Maka sesuai dengan Undang-undang pasal 351, maka sebutnya, JK dianggap menghalang-halangi proses tugasnya pengawas. Jadi ini yang dipidanakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Sedangkan kasus Hendry Wijaya, yang merupakan orang tua Irianto Wijaya berada di bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Disnakertrans Riau
Diketahui, perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di kepolisian.
Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
“Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022,” ungkap pelapor Indra Wijaya.
Namun, setelah Irianto Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi, setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.
“Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau SPORADIK tersebut adalah milik kita pribadi,” tukas Indra Wijaya. **Rul