DERAKPOST.COM – Empat pertanyaan santai buat melawan debt collector atau penagih hutang, jadi enggak perlu pakai otot, bro. Keberadaannya debt collector alias mata elang ini sering meresahkan banyak orang.
Bahkan, banyak yang mengaku-ngaku debt collector dari sebuah perusahaan malah bikin onar. Padahal penagihanya yang semesti dilakukanya menghindari akan tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal. Jikalau ini melanggar, maka debt collector menerima sanksi pidana atau sosial, serta perburuk citra perusahaan pembiayaan.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh debt collector atau juru tagih saat bertugas.
“Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi dibawa,” ujar Suwandi saat Ngobrol Virtual yang bertema ‘Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?’.
Suwandi Wiratno, selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengatakan, hal surat somasi yang harus dibawa. Kemudian untuk eksekutornya, si debt collector itu harus membawa surat tanda telah lulus adalah Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
“Harus ada surat tanda keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari SPPI. Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI. Artinya, itu harus tes dulu, tes bahwa eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi dan tidak boleh dengan kekerasan, ada dalam tes,” jelasnya.
Selain dua surat tersebut, kata Suwandi ada dokumen yang diwajib dibawa debt collector. Yakni, sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkanya dan nasabah membayar. Adapun halnya dokumen terakhir yang pentingnya saat bertugas dalam hal menagih, yaitu surat kuasa.
Suwandi juga sering mendengar kasus kalau hal debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun itu dengan membawa satu surat saja. “Kita berhak menanyakan mana (suratnya) yang lain, mana SIM nya yang lain, mana hal surat kuasanya. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan ini tidak sah,” tutupnya.
Catat layanan pengaduan debt collector nakal bisa dilakukan lewat OJK melalui
Call center 157 atau Email pengaduan:
konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Jika ada oknum debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro. **Rul