BENGKALIS, Derakpost.com- Diketahui, masyarakat yang berada di tiga Rukun Warga (RW) diantaranya RW 01 dan RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, dan RW 08 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis ini telah bermohon pada Pemerintah Kabupaten dan wakil rakyat di parlemen agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) ini tidak ditutup.
Tetapi hal itu, kenyataanya PKS PT SIPP yang berada di kawasan Jalan Rangau, Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu tetap ditutup. Sehingga hal itu membuat masyarakat menjadi kecewa dengan tak ditanggapi atau direalisasikan harapan tersebut. Hal itu sesuai permohonanan masyarakat ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam pada 28 Juli 2021 lalu.
Dimana itu, dengan bunyi. “Sehubungan dengan telah adanya anggota dari tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis datang ke Pabrik PT SIPP melakukan penutupan operasional pabrik PT SIPP, kami atas nama masyarakat RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, RW 08 Kelurahahan Air Jamban dan RW 01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, dengan segala kerendahan hati bermohon pada Ketua DPRD Bengkalis agar berkenan kiranya untuk membantu dan memberi solusi,” tulis di surat ini.
Selanjutnya, ditulis agar operasional pabrik PT SIPP ini tidak ditutup, mengingat banyak warga Suku Sakai khususnya dan warga dari suku lain pada umumnya bekerja dan bergantung hidup di pabrik dengan berbagai bidang pekerjaan dan posisi. Kami berharap jika ada waktu dan kesempatan berkenan kiranya Ketua DPRD dan para anggota DPRD yang kami hormati untuk lakukan hearing terhadap permasalahan ini agar dapat mengetahui duduk permasalahan sebenarnya terjadi serta kami dari pihak masyarakat bisa melaporkan kondisi secara langsung.
Masyarakat di tiga RW di dua Kelurahan di Kecamatan Mandau, Bengkalis membubuhkan tanda tangan. Pada daftar nama masyarakat tiga RW di dua Kelurahan tersebut pada 17 Juli 2021 lalu, masyarakat bermohon kepada Bupati Bengkalis agar tidak menutup operasional pabrik PT SIPP. Karena banyak masyarakat menggantungkan hidup di pabrik dan jadi pengangguran serta terancam penghidupan ekonomi jika pabrik PT SIPP tetap ditutup.
Ditulis riauterkini.com. Faktanya, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD masih terkesan tutup mata akan permohonan dengan permohonan dan nasib masyarakat tiga RW di dua Kelurahan itu.
Ketua PUK PT SIPP, Amrizal menyebut, pada Sabtu (14/5/2022) mengatakan bahwa sangat mendukung keberadaan PKS PT SIIP tersebut. Dengan tutupnya pabrik ini sangat berdampak kepada perekonomian masyarakat sekitar, khususnya anggota SPTI dengan total 160 orang.
“Sejak pabrik tutup tiga bulan lalu. Maka anggota SPTI PUK PT SIPP berjumlah 160 orang jadi pengangguran. Ini tidak cuma berdampak kepada ekonomi, tapi berdampak kepada Kamtibmas. Mereka saat ini mencari hidup dan penghidupan bekerja serabutan dan menyebar entah kemana. Itu semua dilakukan mereka membiayai kebutuhan hidup keluarga dan biaya sekolah buah hatinya,” terang dia.
Dikatakan Amrizal, sejak pabrik itu tutup, terkesan berat sebelah dan merugikan para pekerja yang sudah bekerja bertahun lamanya di pabrik. Para pekerja tersebut bergantung hidup di pabrik, dan menilai keputusan tersebut tidak adil. Pabrik berdiri dan beroperasi sudah bertahun lamanya, dari zaman Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Bahwa, pabrik sudah ada izinnya, sebab tidak mungkin kalau pabrik bisa beroperasi tanpa ada izin.
Masih dikeluhkan Ketua serikat buruh angkut ini, pihaknya merasa heran dan aneh keputusan Pemerintah menutup operasional pabrik. Bertahun berdiri, kenapa baru saat ini dipaksakan ditutup
seperti sekarang. “Masyarakat Sakai dan lainnya bekerja disini kan bagian dari masyarakat Bengkalis juga, lalu kenapa Bupati dan Ketua DPRD nya cuek? Mestinya itu ada solusi agar tak merugikan banyak pihak. Ini tidak,” ujar dia. **Rul