Hari Ini Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Dibuka, Rusidi: Ayo Mendaftar

0 0

 

DERAKPOST.COM – Mulai hari ini, Calon Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 sudah bisa melakukan pendaftaran. PPS akan menerima pendaftaran pada tanggal 17 – 28 September 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2024).

Saya mengajak masyarakat Riau yang telah memenuhi syarat sebagaimana halnya itu diumumkan, khususnya ini generasi muda untuk bisa mengambil bagian dalam helat Demokrasi kita. Yaitu menjadi Anggota KPPS. Dengan mendaftar menjadi calon anggota KPPS berarti anda sudah turut serta mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau,” ujar Rusidi.

Katanya, anggota KPPS memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, mulai itu dari tahap persiapan hingga nanti pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, di Provinsi Riau dibutuhkan 80.360 KPPS untuk 11.480 TPS tersebar itu di 12 Kabupaten/Kota, dengan jumlah KPPS 7 orang untuk masing-masing TPS.

Sementara terpisah dihubungi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS. Katanya, hal itu sudah jelas diterangkan pada ketentuan persyaratan yang diumumkan.

“Bagi masyarakat berminat dan memenuhi persyaratan silahkan mendaftar diri untuk menjadi KPPS. Persyaratan, pertama Warga Negara Indonesia, kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Persyaratan keempat adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, ataupun paling singkat 5 (lima) tahun itu tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan juga dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” katanya.

Lanjut, keenam berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, ketujuh tentu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari halnya itu penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, kesembilan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang terdiri dari Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan,” sambungnya.

Untuk pendaftaran Anggota KPPS dapat dilakukan melalui PPS setempat. Tentunya sebelumnya mendaftar itu para pendaftar agar memastikan dirinya bukan Anggota Partai Politik dengan mengecek di Link http://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_NIK dan pastikan juga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cek di Link http://cekdptonline.kpu.go.id. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.