DERAKPOST.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Inhu untuk mengibarkan bendera merah putih dihalaman rumah masing-masing, dari tanggal 1-31 Agustus 2024.
“Wajib bagi kita warga negara Republik Indonesia (RI) untuk mengibarkan benda merah putih, sebagai bukti nyata jiwa nasionalisme dalam menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan,” kata Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, Ahad 4 Agustus 2024 siang.
Selain bendera merah putih, tambah Misran, untuk lebih menyemarakan peringatan hari kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, masyarakat juga bisa menambah pemasangan umbul-umbul, disepanjang pekarangan atau pagar rumah masing-masing.
Dijelaskan, imbauan tidak semata-mata untuk masyarakat, tapi seluruh kantor pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta kantor layanan publik lainnya, juga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul.
“Polres Inhu dan Polsek jajaran meningkatkan jadwal patroli sekaligus memantau rumah-rumah penduduk yang belum memasang bendera merah putih,” pungkas Misran. (Amat)