Harta Dinilai Tak Wajar, Ormas PETIR Ungkap Sumber Pemasukan Oknum Pegawai Pajak

0 166

 

DERAKPOST.COM – DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) memberikan keterangan terbaru terkait adanya oknum Pegawai Pajak yang diduga memiliki harta tidak wajar. Harta itu, disinyalir diperoleh dari ada Wajib Pajak yang menyetor secara tunai, tapi tidak disetor ke Kas Pajak.

Adapun oknum tersebut berinisial W. Dia itu merupakan salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Riau. Disebut oleh Ketua Umum (Ketum) DPNĀ PETIR
Jackson Sihombing, bahwa investigasi pihaknya, W diduga memiliki harta yang banyak, yang dinilai tidak wajar.

“Periksa Wajib Pajak diduga disetor ke W itu secara langsung atau cash pada tahun 2017-2018. Yaitu, saat menjabat sebagai Account Representative (AR) di DJP Wilayah Riau. Kami menduga kalau
oknum pegawai pajakĀ itu terima setoran dari Wajib Pajak, yaitu lima perusahaan besar di Provinsi Riau,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya. Jackson mengatakan, sebelumnya, dia pernah sampaikan pada LHKPN periodik tahun 2022, kalau harta milik W itu mencapai Rp4,6 miliar. Tapi di luar LHKPN, diduga harta kekayaan dimiliki lebih dari itu. Ini karena ada tiga unit rumah mewah yang dimilikinya. Itu diduga tak dilaporkan ke LHKPN. Kalau ditaksir, mencapai Rp20 miliaran, itu di luar LHKPN.

Jackson ini menguraikan, pendapatan harta yang tidak wajar, itu tentu menjadi sorotan pihaknya untuk bisa mendalami dan akan melaporkan ke pihak penegak hukum. “Kalau kita include dengan gaji dan tunjangan palingan berkisar Rp20 jutaan. Ternyata sangat di luar dugaan, beberapa lokasi tempat asetnya sudah kami telusuri dan buktinya sudah kita dapatkan,” sebut Jakson.

Dalam LHKPN dengan tanggal penyampaian atau jenis laporan tahun 27 Februari 2023 / Periodik 2022,Ā oknum pegawai pajakĀ berinisial W bertugas di Kementerian Keuangan DJP Kanwil Riau. Pegawai tersebut diketahui bertugas di Bidang Eksekutif dengan jabatan Penelaah Keberatan.

Dalam LHKPN,Ā  pegawai pajak tersebut memiliki tanah dan bangunan seluas 1.228 M2/500 M2 di Kota Pekanbaru dengan Nilai Harta Rp3.801.000.000. Kemudian tanah seluas 303 M2 dengan Nilai Rp303.000.000.

Lalu tanah seluas 307 M2 dengan nilai aset Rp150.000.000, tanah seluas 307 M2 dengan nilai aset Rp150.000.000. Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 599 M2/960 M2 dengan nilai aset Rp340.000.000, tanah seluas 269 M2 dengan nilai aset Rp100.000.000, tanah seluas 614 M2 dengan nilai aset Rp180.000.000 dan tanah seluas 97.000 M2 dengan nilai aset Rp350.000.000.

Serta alat transportasi dan mesin berupa motor Yamaha NMax, mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dengan nilai aset Rp350.000.000 serta mobil Honda HR-V CVT minibus tahun 2022 dengan nilai aset Rp 380.000.000. Total aset di dalam LHKPN yang dilaporkan Rp4.625.822.435.

Dikonfirmasi terpisah, W membantah semua tudingan itu. Menurut W, dirinya telah melaporkan seluruh asetnya ke KPK sebagaimana tertuang dalam LHKPN.

“KPK telah mengumumkan daftar harta pejabat yg melaporkan LHKPN. Saya sudah melaporkan semuanya. Semua dapat mengkroscek harta yang saya laporkan tersebut,” ungkap W melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sementara itu, terkait tudingan adanya setoran pajak secara langsung kepada dirinya, itu juga dibantah W. “Wajib Pajak langsung menyetorkan kewajiban perpajakannya melalui bank persepsi. Tidak dibenarkan menerima setoran dari Wajib Pajak,” pungkas dia. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.