Hasil Pilkada Kampar 2024, Pasangan Yuyun-Edwin Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

0 229

 

DERAKPOST.COM – Disaat ini, rapat pleno KPU Kampar dalam penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024, telah tuntas. Dengan menetapkan Paslon Ahmad Yuzar – Misharti sebagai pemenang. Tapi hal ini, Paslon Yuyun Hidayat – Edwin Pratama ini mengajukan gugatan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana, dari Paslon Bupati-Wakil Bupati Kampar No Urut 4, Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra, ada mengajukan gugatan ke MK. Gugatan, diajukan terhadap pihak paslon diduga melakukan pelanggaranya dan ketidakadilan yang dilakukan selama proses pemilihan berlangsung di pilkada Kampar 2024.

“Kami telah resmi daftarkan gugatanĀ ke
MahkamahĀ Konstitusi,” kata Yuyun, saat usai serahkan berkas gugatan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Ia pun menjelaskan
selama dalam proses pemilihan, timnya telah ada menemukan beberapa indikasi ketidakadilan, termasuk itu pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga ada melibatkan penyelenggara negara.

Lanjutnya, bentuk ketidakadilan itu tampak dengan tidak dibagikannya undangan di kantong basis pemilih Yuyun-Edwin. Sehingga angka partisipasi rendah di bawah 60-50 persen.

Yuyun mengatakan, hal itu berakibat pada hak konstitusi masyarakat kabupaten Kampar yang diduga dihilangkan paksa, kenaikan DPTB dan DPK yang signifikan, pemilih yang memiliki KTP di luar Kampar dan dugaan pelanggaran lainnya.

“Bukti-bukti yang kami ajukan dalamĀ gugatanĀ ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta tersebut secara jelas dan objektif,” tutur Yuyun. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.