Hasyim Asy’ari: KPU Umumkan DCS Bacaleg Tanggal 23 Agustus 2023

0 173

 

DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari Senin (10/7/2023) resmi menutup pengajuanya perbaikan berkas dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di seluruh Indonesia. Hal itu , diagenda proses verifikasi administrasi atas dokumen hingga 6 Agustus 2023.

“Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya. Tahapan tersebut yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Dikutip dari detik.com. Baru setelah itu KPU akan meumumkan penetapanya Daftar Calon Sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

Sebagai informasi KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg. Batas akhirnya adalah Ahad (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.