Heboh di Medsos, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas
DERAKPOST.COM – Kasus curhatan oknum anggota Brimob Polda Riau di Media Sosial (Medsos) soal setoran sebesar Rp650 juta kepada atasannya masih terus bergulir. Hal ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Riau karena praktik suap memuluskan jabatan masih terjadi.
“Karena ini sedang didalami oleh kepolisian, jadi kita belum tahu benar atau tidak? Kalau benar apa motif setoran ini? Apakah utang piutang atau seperti yang dijelaskan dalam curhatan di medsos,” kata Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan, Rabu (14/6/2023).
Lanjut dia, yang pasti di instansi manapun termasuk kepolisian, suap untuk dimuluskan jabatan atau posisi tertentu itu jelas tidak diperbolehkan. Poin yang disoroti tidak hanya terkait penerima setoran, melainkan juga anggota kepolisian yang menyetorkan.
“Masak seorang aparat tidak tahu dengan aturan. Sudah jelas itu salah, tapi disetorkan juga. Ini kan juga salah. Jangan-jangan…,” kata dia. Ia meminta agar kepolisian mengusut secara tuntas soal sejauh mana kebenaran dari curhatan anggota Polda Riau, dan pihak-pihak yang terlibat.
Saat ini, Bripka Andry Darma Irawan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau. Oknum anggota Brimob Riau itu ditetapkan DPO lantaran tidak masuk dinas hingga membuat pengakuan sempat menghebohkan media sosial.
Untuk diketahui, Bripka Andry curhat di media sosial bahwa dirinya kerap setor uang ke komandannya Kompol P hingga nilainya mencapai Rp650 juta. Akibat pengakuannya, Kompol P sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon B Pelopor Menggala Junction Rokan Hilir.
Selain itu, dia kini sudah ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) sejak 8 Juni 2023 lalu. Selain Kompol P, turut tujuh personel lainnya diproses atas dugaan pelanggaran kode etik perihal uang Rp650 juta tersebut.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, saat ini petugas kepolisian masih berupaya melakukan pencarian terhadap Bripka Andry. “Upaya pencarian Bripka Andry dilakukan sejak ditetapkan sebagai DPO. Kami sedang mencari dengan cara-cara yang kita laksanakan,” kata Setiawan, Selasa (13/6/2023).
Pihaknya lanjut Kabid Propam, sudah berupaya menghubungi Bripka Andry sejak ditetapkan sebagai DPO. “Kami memang bisa menghubungi dan berkomunikasi dengan dia (Bripka Andry) tapi tetap saja tidak menemukan keberadaannya,” ungkapnya. **Rul