Hiburan Malam Di Pekanbaru Langgar Jam Operasional, Harus Copot Kadis DPMPTSP Pekanbaru

0 146

 

DERAKPOST.COM – Tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru masih ada langgar jam operasional. Mahasiswa menyoroti ini telah melanggar Perda. Kepala DPMPTSP Pekanbaru diminta dicopot dari jabatan.

Hal ini disampaikan Gusti Pardamean sebagai Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru, Jumat (14/10/2022). Dia mengatakan, saat ini sudah banyak dikeluhkan warga dan telah menerima
aduan mengenai hal ini.

“Kami minta kepada aparat kepolisian dan Satpol PP Pekanbaru untuk segera malakukan razia hiburan malam. Sebab, ini sudah banyak yang mengadu kepada pemuda dan mahasiswa karena hiburan malam sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” katanya.

Karena selain telah melanggar Perda dalam jam operasionalnya, tempat itu juga kerap tempat ajang peredarannya narkotika atau sejenisnya, bahkan ada prostitus. Gusti meminta kepada Dinas DPMPTSP Pekanbaru bersikap didalam hal menjalankan amanah ini.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada kebijakan yang dilakukan pihak Kadis DPMPTSP pekanbaru, maka kami dari BEM STAI Al Azhar Pekanbaru minta itu dicopot dari jabatan. Karena, kami nilai Kadis telah gagal terhadap fungsinya,” sebutnya. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.