DERAKPOST.COM – Bersempena dengan Hari Jadi Pekanbaru ke 240, hal ini pihak Bapenda Pekanbaru luncurkan program Penghapusan Denda Pajak Daerah. Yakni
terhitung mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, kepada wartawan. Terangnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bapenda ini kembali mehadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah. Oleh karena itu ujar Alek Kurniawan, dengan waktu terbatas ini maka diingatkan agar melunasi tunggakan pajak daerah.
“Program ini, sebagai upaya optimalisasi pajak daerah yang sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Kami, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Pantauan kami kalau selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban pajak,” ujarnya.
Alek Kurniawan yang akrab disapa Akur ini mengatakan, bahwasa dilakukan ini sesuai arahan dari Pj Wali Kota Pekanbaru. Hal ini program yaitu dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayarannya pajak daerah. Maka program ini tentunya selalu ditunggu oleh masyarakat.
Pemko Pekanbaru melalui Bapenda, kata Akur, memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga didalam halnya pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka. “Maka itu, setiap pekan kita hadir pada CFD yang tentu membaur bersama masyarakat lewat Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak Darling,” ujarnya.
Kesempatan itu, Akur mengatakan, bahwa disini masyarakat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru; PBJT yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan – Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik – Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Reklame.
Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Bapenda Pekanbaru, tegasnya, merupa salah satu komitmen yang terus dibangun Bapenda beralamat di Jl. Teratai No 81 ini. Selanjutnya kata Akur, pihaknya juga terus mendorong tim agar massif sosialisasikan program penghapusanya denda ini kepada masyarakat. (Rezha)