Hore…. Gubernur Sebut Pemprov Riau Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

0 223

 

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberi kesempatan pada masyarakat dengan cara penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor itu hingga 31 Mei 2023. Namun kini kembali diperpanjang hingga 31 Agustus mendatang.

Penghapusan denda ini tertuang dalam programnya 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Yang dilaksanakan Bapenda Riau dengan tujuan meningkatkan akan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar kewajibannya. Sehingga kedepannya itu tidak ada kendaraan bodong.

Perpanjangan program itu disampaikan Gubernur Riau dan Kapolda Riau, yakni berdasar evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkannya aspirasi dan antusiasme dari masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

“Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, itu sendiri tentu masih tetap seperti halnya periode awal. Dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah,” kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dikatakanya, program terdiri dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ), Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.

Kemudian ada Diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan (Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir)

“Dengan diperpanjang pelaksanaannya Program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” katanya.

Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menggelar program Keringanan Pajak Daerah melalui program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baiik, yang dilaksana pada awal bulan Februari lalu.

Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.