Horee….. Bupati Kampar Terima Penghargaan Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayan Publik

0 133

 

KAMPAR, Derakpost.com- Diketahui ini, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto kembali menerima penghargaan dalam Penganugrahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kategori Pemerintah Kabupaten se-Indonesia dari Ombudsman RI.

Presiden RI Joko Widodo mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan dari Ombudsman RI untuk badan, lembaga dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menerima penghargaan. Presiden berpesan agar ini terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut diterima Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto dari Ketua Ombudsman RI Mukhamad Najih di kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (29/12/21).

Untuk diketahui, peringkat pertama yang diraih Kabupaten Kampar dengan nilai 99, 70 merupakan peringkat tertinggi diatas 416 kabupaten yang ada di Indonesia. Dimana sebanyak 103 pemerintahan kabupaten dengan capaian pemerintah kabupaten pada zona hijau, sedangkan pada zona kuning ada sebanyak 226 pemerintahan kabupaten dan zona merah terdapat sebanyak 87 pemerintahan kabupaten.

Sementara lima kabupaten teratas mendampingi kabupaten Kampar antara lain, peringkat kedua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya ketiga kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, keempat Kabupaten Landak Kalimantan Barat dan kelima Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Kampar Catur Sugeng yang diberi kesempatan pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kepala Ombudman RI yang telah memberikan penghargaan dalam penilaian ini.

“Semoga ini menjadi motivasi dan menjadi inspirasi dalam kegiatan pelayanan publik di seluruh Indonesia khususnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar di tengah masyarakat dan peningkatan pelayanan,” cakap Catur yang didampingi oleh Asisten III Setda Kampar Azwan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, Kepala Dinas PMTSP Hambali, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rahmat,

Staf Ahli Bupati Kampar Syamsul Bahri, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kampar Ali Sabri.

Selain itu, Catur Sugeng juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada gubernur Riau dan semua pihak yang telah berperan dalam capaian penghargaan ini.

“Semoga ke depan kita terus mampu mempertahankan pelayanan ini dan terus berinovasi, sehingga masyarakat kami akan merasa senang dan bahagia,” ulas Catur.

Sementara itu Kepala Ombusman RI Mukhamad Najih menyampaikan ucapan selamat kepada Kabupaten Kampar dengan meraih pertama terbaik nasional. “Semoga hal ini bisa dipertahankan dan dan ditingkatkan,” ujar Mukhamad dalam rilis diterima wartawan.

Ia menjelaskan, penilaian ini dilakukan dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh internal yang melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia.

Dimana penilaian kepatuhan dilaksanakan berlandaskan kepada integritas kepatuhan keadilan non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan keterbukaan dan kerahasiaan ruang lingkup.

Penilaian meliputi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam hal ini juga meliputi kementerian lembaga pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota dengan nilai hasil penilaian dikategorikan kedalam tiga zona yakni zona hijau, zona kuning dan zona merah.

Selain itu, Ombusman juga menjelaskan hahwa penilaian ini juga berdasarkan standar pelayanan publik dengan media elektronik dan non elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan atau sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan batasan website resmi penyelenggara pelayanan publik yang mempunyai domain go.id.

Jumlah produk penilaian pada kementerian dilakukan terhadap 275 produk layanan. Sementara pada lembaga dilakukan terhadap 109 produk layanan penilaian, pada pemerintahan daerah provinsi kota dan kabupaten dilakukan terhadap empat instansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi serta kependudukan dan catatan sipil. (Der/Lis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.