PEKANBARU, Detakpost.com- Diketahu itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka seleksi terbuka (assesmen) untuk 12 jabatan eselon II disetiap OPD. Hal itu akan dibuka pada pekan ini.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto kepada wartawan. Dikatakan dia, pendaftaran untuk jabatan kosong itu terbuka untuk semua ASN.
Tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Tim Pansel yang diketuai Prof Ashaluddin Jalil MS. “Asesmen ini terbuka seluruh ASN. Silahkan daftar jikalau memenuhi syarat yang ditetapkan pansel nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan ini melalui Kepala UPT Penilaian Kompetensi, Budi Fakhri mengatakan, bahwa untuk pengumuman dibukanya asesmen akan diputuskan dalam rapat panitia seleksi (Pansel).
“Hari ini kita rapat pansel, keputusan kapan asesmen dimulainya keputusannya nanti sore setelah rapat pansel. Apakah besok langsung dibuka atau lusa,” singkatnya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi bagi Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau untuk melaksanakan asesmen untuk 12 Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Riau.
Izin tersebut diterima Pemprov Riau pada, Senin (27/12/21) sore. Surat rekomendasi rencana seleksi terbuka atau asesmen PTP Pemprov Riau tersebut bernomor B-4787/KASN/12/2021.
Untuk diketahui, adapun 12 jabatan PTP yang akan dibuka asesmen yakni, Asisten II Setdaprov Riau, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum, Kadis Kominfotik. Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Riau, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, RS Jiwa Tampan.
Selain itu, asesmen juga dibuka untuk pengisian jabatan yang pejabatnya memasuki masa pensiun. Diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Staf Ahli Gubernur. Kemudian seleksi dibuka untuk Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, karena pejabat sebelumnya berhalangan tetap atau meninggal dunia. **Rul