Horeee…. Bawaslu Pekanbaru Tertibkan APS Bermuatan Kampanye dan Salahi Perda

0 347

 

DERAKPOST.COM – Bawaslu Pekanbaru bekerjasama Satpol PP, Dishub ini mulai tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berisi konten kampanye. Selain bermuatan kampanye, tim juga menertibkan APS di tempat yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda).

“Kriteria yang ditertibkan saat ini yang terpasang di Billboard, itu kita targetkan yang mengandung unsur citra diri kemudian visi dan misi. Itu yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye,” kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, Senin (6/11/2023) usai apel bersama di Kantor Satpol PP.

Taufik menambahkan, APS semacam ini belum diperbolehkan karena mengandung unsur kampanye. Tapi ada beberapa baliho yang mungkin tidak diturunkan karena termasuk APS. Bawaslu dan Satpol PP Pekanbaru menelusuri Jalan Sudirman untuk menyisir dan lakukan penertiban.

“Jadi kategorinya (APS yang boleh) itu yang tidak tercantum di dalamnya unsur-unsur kampanye seperti citra diri, visi dan misi kemudian nomor urut dan tanda coblos atau tanda paku imbauan,” kata Taufik dikutip dari cakaplah.

Ditanya soal beredarnya baliho Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni di Pekanbaru Taufik menjelaskan, tidak termasuk APS yang mengandung unsur kampanye. Tapi, kalau posisinya menyalahi menurut Perda, juga akan ditertibkan oleh Satpol PP.

“Nah itu kategori alat peraga sosialisasi, jadi itu tidak kita kategorikan sebagai kampanye. Itu sosialisasi saja. Tapi kalau dia terletak di pohon atau jalur hijau akan tertibkan (Satpol PP),” jelas Taufik.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan, instansi penegak Perda itu bersama dengan Bawaslu, serta Panwascam termasuk pengawas kelurahan desa (PKD) turun melakukan penertiban.

“Termasuk yang di Billboard, makannya kita hari ini membawa dukungan dari dinas perhubungan mobil yang bisa membongkar APK yang terpasang di Billboard yang ukurannya besar,” kata Zulfahmi.

Kata Zulfahmi, berdasarkan Perda, APS yang terpasang di jalur hijau, badan jalan, di median jalan serta di tempat pendidikan, kesehatan menjadi target untuk ditertibkan.

“Kita turunkan satu unit mobil dishub, ke depannya kita pakai mobil kran yang ada di Bapenda, kita sudah koordinasi, Bapenda siap membantu,” kata Zulfahmi.

Soal Caleg sudah bayar pajak reklame, lanjut dia, yang jelas peraturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU dan juga peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru terkait reklame ini harus dipenuhi oleh Caleg. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.