DERAKPOST.COM – Sekarang ini, tahapan atau dalam proses pencairanya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 6895 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 277 PPPK, bahkan pada anggota DPRD di Kabupaten Kampar. THR akan cair pada pekan ini.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Edwar didampingi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Yandrianto, saat berbincang dengan wartawan. Dikatakan dia, bahwa pihaknya ini telah memproses pencairan THR bagi ASN dan pegawai P3K itu juga setelah terbitnya Perbup Nomor 5 tahun 2024.
Dikatakan dia, bahwasanya Perbup Nomor 5 tahun 2024 tentang Tekhnis Pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024. “Kita sudah terbitkan itu SP2D-nya pada Senin (25/3/2024) dan insya Allah pada hari Selasa (26/3/2024) sudah bisa dibayarkan. Tentunya dengan bertahap,’ ujarnya.
Untuk pembayaran THR ini, pihaknya mencetak ampra gaji pada Maret 2024, dengan rincian ASN gaji pokok dengan total Rp28,831,916,190 tunjangan istri dengan total 2,137,237,315,tunjangan anak dengan total Rp 648,263,764, tunjangan struktural dengan total Rp 404,525,000, tunjangan fungsional Rp 2,355,611,000 dan tunjangan fungsional umum dengan total Rp 204,755,000.
Kemudian tunjangan beras dengan total Rp 1,446,661,920, tunjangan PPh pasal 21 dengan total Rp 64,414,878. “Total jumlah pembayaran untuk THR ASN itu yakni Tiga Puluh Enam Milyar Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah. ASN menerima THR secara utuh dan tidak dipotong Iuran Wajib Pegawai,” sebutnya.
Yandrianto menambahkan saat ini ASN di Kampar yang berhak mendapatkan THR itu jumlahnya 6895 terdiri dari golongan IV sebanyak 2219 orang,golongan III sebanyak 4084 orang,golongan II sebanyak 563 orang dan golongan I sebanyak 29 orang.
Sedangkan total pembayaran THR bagi 277 P3K adalah Rp 1,165,255,100 dengan rincian total gaji pokok Rp 911,841,100, tunjangan istri dengan total Rp 69,462,530,tunjangan anak dengan total Rp 26,080,550,tunjangan fungsional Rp 93,660,000,tunjangan fungsional umum dengan total Rp 185,000 dan tunjangan beras dengan total Rp 64,019,280
Jadi pembayaran THR itu diberikan pihak pemerintah ini sebagai halnya kebutuhan menyambut lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13, Pemda Kampar akan membayarkan pada bulan Juni atau nantinya memasuki sekolah,tambahnya. (Mut)