DERAKPOST.COM – Meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas. Pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia.
Dikutip dari viva.co.id. Kebijakan ini, akan mulai berlakukan pada 1 Januari 2025, dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meskipun menghapus dua sumber penerimaan pajak daerah, pemerintah optimistis bahwa penerimaan PKB secara keseluruhan akan meningkat.
Dihapusnya pajak progresif serta BBNKB II diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Hal ini karena sistem perpajakan itu menjadi lebih sederhana dan adil. Peningkatan penjualan kendaraan meningkat daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif itu yang diprediksi akan mendorong peningkatanya penjualan kendaraan.
Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga diharap dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor. Hal ini karena pemilik kendaraan tidak ada lagi memiliki alasan untuk mendaftarkan kendaraannya atas nama orang lain ataupun perusahaan untuk menghindari pajak progresif.
Saat ini, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Berikut daftarnya sebagian daerah hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama:
Pajak Progresif ada daerah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
Kemudian BBNKB II ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (Rul)