Hukuman Apa yang Pantas Untuk Koruptor ???

0 147

KORUPSI diartikan sebagai sebuah tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi dalam jumlah yang banyak, sehingga dapat memiskinkan rakyat.

Masalah korupsi ini menjadi masalah yang selalu terjadi di Indonesia hingga saat sekarang ini,bahkan bisa dikatakan bahwa korupsi ini menjadi budaya turun temurun yang dilakukan oleh para aktor politik maupun orang lain.

Entah apa alasan khusus para aktor politik ini melakukan korupsi, apakah mereka belum merasa puas dengan gaji yang mereka dapatkan atau karena mereka kecanduan dengan kekuasaan sehingga mereka melakukan korupsi ini.

Saat debat calon presiden beberapa waktu lalu juga sempat menyinggung mengenai korupsi. Ketiga pasangan calon (Paslon) tersebut sepakat agar tindakan korupsi ini bisa diberantaskan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus menjadi lingkungan yang bersih dari korupsi.

Lantas hal apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti tindakan korupsi ini?

Apakah harus memberikan hukuman mati untuk para koruptor atau hukuman penjara seumur hidup mereka bisa berhenti untuk menjadi koruptor?

Indonesia sendiri sebenarnya sudah Peraturan Perundang-undangan tentang Pemberantasan Korupsi. Ia tertuang di dalam Undang undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 yang di dalam pasal tersebut dijelaskan;

“Setiap orang yang melawan hukum untuk melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara akan dipenjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta Rupiah, paling banyak 1 Miliar Rupiah”

Berdasarkan hukuman serta peraturan tersebut sudah jelas bahwasanya ditegaskan mengenai apa sanksi dari tindak korupsi tersebut.Namun sampai saat sekarang ini hukuman dan peraturan tersebut sepertinya tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi tersebut, tidak ada ketakutan yang mereka rasakan ketika mereka ingin atau sudah melakukan tindakan korupsi.

Terlihat jelas dari pihak yang seharusnya menjadi tongkat pemberantas korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia malah menjadi tersangka atas tindakan korupsi berupa pemerasan.

Melihat hal tersebut, tidak ada ketakutan dari pihak yang memang sudah paham mengenai kasus dan tindakan korupsi ini untuk berhenti atau malah tidak melakukan tindakan tersebut.

Apa harus dengan mengesahkan hukuman seumur hidup untuk para koruptor baru mereka dan pihak pihak lain tidak mau berkorupsi lagi? atau mungkin dengan hukuman mati?

Bisa dikatakan inilah yang paling cocok untuk penjahat kelas berat. Namun apakah hukuman mati membuat para koruptor ini bisa jera atau malah sebaliknya? Itu lah yang masih dipertanyakan.

Indonesia ini adalah negara hukum yang berlandaskan UU di mana UU yang mengatur segala urusan yang di Indonesia ini. Bahkan Indonesia sendiri saja tidak menerapkan hukum mati bagi para koruptor yang ada malah membuat para koruptor dipenjara hanya beberapa tahun saja. Di mana hukuman tersebut tidaklah cocok dengan korupsi yang mereka lakukan untuk kepentingan pribadi dan kesenangan dunianya.

Namun bagi sebagian orang ada merasa yang pro dengan hukuman mati ini adalah bayaran yang setimpal dengan tindak kejahatan yang Mereka lakukan, agar membuat mereka menjadi takut dan jera untuk korupsi.

Tetapi adapun sebagian orang yang kontra terhadap hukuman mati tersebut karena merasa tidak ada satu nyawa seseorang yang pantas untuk dicabut apapun alasannya,karena nyawa hidup seorang manusia itu tergantung pada yang Maha Kuasa.

Jika hukuman mati tidak bisa dilakukan di Indonesia apakah hukuman dimiskinkan efektif untuk para pelaku korupsi beserta keluarga? yang dimana segala keluarga yang berhubungan dengan pelaku tentu akan memiliki kaitan dengan dana atau uang yang dikorupsikannya.

Seandainya kita mencari perbandingan dengan negara lain. Misalnya negara Tiongkok (China) yang merupakan salah satu negara yang sangat baik dalam memberantas kasus korupsi dengan komitmen mereka yang sangat kuat.

Di mana tindakan hukuman mati ini didukung penuh oleh Perdana Menteri RRT saat itu. Mungkin pemberantasan korupsi ala Tiongkok mungkin bisa diterapkan di Indonesia.

Salah satu cara yang paling praktis adalah mendidik anak bangsa untuk membenci koruptor melalui game online, dimana para pejabat yang korup boleh dibunuh dengan senjata, ilmu hitam, atau disiksa.

Mungkin hal lain yang tidak kalah penting adalah penyebaran berita dan informasi berbau pendidikan anti korupsi melalui media sosial.

Oleh karena itu pemerintah seharusnya bisa melakukan tindakan yang tegas dalam Kasus ini,jangan sampai pelaku sudah korupsi tetapi masih pesta pora.

Untuk itu kita sebagai mahasiswa yang akan menjadi agent of change untuk masa yang akan datang harus bisa memberantas korupsi ini agar jangan sampai negara ini menjadi ladang bagi para koruptor untuk melakukan korupsi yang merugikan keamanan dan perekonomian Negara Indonesia ini. *

Penulis:
Adelia Triandi

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.